Kasus Holywings Merembet Pada Urusan Pajak, Meski Praktik Hiburan, Bappeda DKI: Perizinannya Usaha Restoran

- 30 Juni 2022, 11:08 WIB
Kasus Holywings Merembet Pada Urusan Pajak, Meski Praktik Hiburan, Bappeda DKI: Perizinannya Usaha Restoran
Kasus Holywings Merembet Pada Urusan Pajak, Meski Praktik Hiburan, Bappeda DKI: Perizinannya Usaha Restoran /

Hal itu mengacu pada UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Sedangkan untuk jenis hiburan seperti diskotik, karaoke, panti pijat, pagelaran busana, dan banyak lainnya dikenakan tarif 75 persen.

Kasus Holywings seakan menjadi teguran bagi para promotor konten untuk lebih berhati-hati dalam berkreasi. 

Sebab ternyata, dari satu kesalahan saja, akibatnya ribuan pekerja kini mulai kehilangan pekerjaan dan menjadi pengangguran.***

 

Halaman:

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah