Hal itu mengacu pada UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Sedangkan untuk jenis hiburan seperti diskotik, karaoke, panti pijat, pagelaran busana, dan banyak lainnya dikenakan tarif 75 persen.
Kasus Holywings seakan menjadi teguran bagi para promotor konten untuk lebih berhati-hati dalam berkreasi.
Sebab ternyata, dari satu kesalahan saja, akibatnya ribuan pekerja kini mulai kehilangan pekerjaan dan menjadi pengangguran.***