Kasus Holywings Merembet Pada Urusan Pajak, Meski Praktik Hiburan, Bappeda DKI: Perizinannya Usaha Restoran

- 30 Juni 2022, 11:08 WIB
Kasus Holywings Merembet Pada Urusan Pajak, Meski Praktik Hiburan, Bappeda DKI: Perizinannya Usaha Restoran
Kasus Holywings Merembet Pada Urusan Pajak, Meski Praktik Hiburan, Bappeda DKI: Perizinannya Usaha Restoran /

 

SRAGEN UPDATE – Pemberitaan soal Holywings kini ramai dibicarakan. Hal itu berawal dari kesalahan promosi salah satu produknya yang menyinggung SARA.

Oleh karena itu, Holywings yang berlokasi di seluruh pelosok DKI Jakarta pun berujung ditutup serentak oleh pemerintah setempat.

Setidaknya sebanyak 3.000 karyawan Holywings kehilangan pekerjaan akibat penutupan tersebut.

Baca Juga: Usai Kasus Holywings, Hasbiallah Pinta Pemprov DKI Jakarta Tak Tutup Mata Soal Penyelewengan Izin

Dampak dari kesalahan dalam promosi produk Holywings ternyata menyebar ke berbagai aspek. 

Tidak hanya soal kontroversi, kewajiban perpajakan tempat usaha itu pun turut diusut pihak berwenang.

Dikutip SragenUpdate.com dari laman ANTARA pada 29 Juni 2022, Bappeda DKI Jakarta menyatakan bahwa kewajiban pajak Holywings termasuk ke dalam kategori pajak restoran. Hal itu karena izin usahanya pun izin usaha restoran, bukan tempat hiburan.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Pekerja Holywings Setelah Outlet Ditutup? Gus Miftah: Allah SWT Menjamin Rezeki Hambanya

Berdasarkan pernyataan Carto, Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Bappeda DKI, 12 gerai Holywings sudah membayar pajak hingga Mei 2022. 

Namun menyetor pajak untuk Juni 2022 baru dilakukan di bulan Juli.

“Terkait wajib pajak restoran Holywings di DKI, berdasarkan data kami ada 12 wajib pajak, ini berdasarkan ‘Online Single Submission’ (OSS) itu restoran,” ucap Carto pada Rabu, 29 Juni 2022 saat mengadakan rapat bersama Komisi B di Gedung DPRD DKI.

Baca Juga: Begini Cara Daftar Akun Untuk Dapatkan BBM Bersubsidi Solar dan Pertalite di MyPertamina

“Kami berupaya melakukan pemeriksaan. Kami akan segera memeriksa sekaligus menagih setoran masa Juni,” tambah Carto.

Perihal besaran pajak restoran yang dibayarkan 12 gerai Holywings, Carto tidak mengungkapkannya.

Sementara itu, Yuli Setiawan selaku General Manager Project Company Holywings merasa tidak mengetahui sama sekali terkait perizinan usaha yang memengaruhi pajak tersebut.

Baca Juga: Ucapkan Hari Keluarga Nasional 2022, Anies Baswedan: Turunkan Stunting

Yuli mengaku urusan pajak bukan menjadi wewenangnya.

“Jadi saya hanya batasan di operasional ‘outlet’ saja,” tuturnya.

Di samping itu, besaran pajak restoran dikenakan tarif paling tinggi sebesar 10 persen sedangkan tarif hiburan 35 persen. 

Hal itu mengacu pada UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Sedangkan untuk jenis hiburan seperti diskotik, karaoke, panti pijat, pagelaran busana, dan banyak lainnya dikenakan tarif 75 persen.

Kasus Holywings seakan menjadi teguran bagi para promotor konten untuk lebih berhati-hati dalam berkreasi. 

Sebab ternyata, dari satu kesalahan saja, akibatnya ribuan pekerja kini mulai kehilangan pekerjaan dan menjadi pengangguran.***

 

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah