Kasus Holywings Merembet Pada Urusan Pajak, Meski Praktik Hiburan, Bappeda DKI: Perizinannya Usaha Restoran

- 30 Juni 2022, 11:08 WIB
Kasus Holywings Merembet Pada Urusan Pajak, Meski Praktik Hiburan, Bappeda DKI: Perizinannya Usaha Restoran
Kasus Holywings Merembet Pada Urusan Pajak, Meski Praktik Hiburan, Bappeda DKI: Perizinannya Usaha Restoran /

Namun menyetor pajak untuk Juni 2022 baru dilakukan di bulan Juli.

“Terkait wajib pajak restoran Holywings di DKI, berdasarkan data kami ada 12 wajib pajak, ini berdasarkan ‘Online Single Submission’ (OSS) itu restoran,” ucap Carto pada Rabu, 29 Juni 2022 saat mengadakan rapat bersama Komisi B di Gedung DPRD DKI.

Baca Juga: Begini Cara Daftar Akun Untuk Dapatkan BBM Bersubsidi Solar dan Pertalite di MyPertamina

“Kami berupaya melakukan pemeriksaan. Kami akan segera memeriksa sekaligus menagih setoran masa Juni,” tambah Carto.

Perihal besaran pajak restoran yang dibayarkan 12 gerai Holywings, Carto tidak mengungkapkannya.

Sementara itu, Yuli Setiawan selaku General Manager Project Company Holywings merasa tidak mengetahui sama sekali terkait perizinan usaha yang memengaruhi pajak tersebut.

Baca Juga: Ucapkan Hari Keluarga Nasional 2022, Anies Baswedan: Turunkan Stunting

Yuli mengaku urusan pajak bukan menjadi wewenangnya.

“Jadi saya hanya batasan di operasional ‘outlet’ saja,” tuturnya.

Di samping itu, besaran pajak restoran dikenakan tarif paling tinggi sebesar 10 persen sedangkan tarif hiburan 35 persen. 

Halaman:

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah