Pencairan gaji ke-13 untuk ASN daerah ini, disesuaikan dengan kemampuan fiscal dari pemerintah daerah masing-masing.
Sisanya, sebanyak Rp9 triliun diberikan untuk para pensiunan yang berasal dari alokasi Bendahara Umum Negara (BUN).
Baca Juga: Info Lowongan Kerja Pekanbaru Lulusan S1, SMA/SMK Mei-Juni 2022 Beserta Gaji dan Link Pendaftaran
Dikutip SragenUpdate.com dari Pikiran Rakyat, gaji ke-13 akan diberikan sebesar gaji atau pension pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pension pokok.
Gaji ke-13 yang akan diberikan meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, tunjangan pangan dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kerja.
Sementara itu, untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Info Lowongan Kerja Pekanbaru Lulusan S1, SMA/SMK Mei-Juni 2022 Beserta Gaji dan Link Pendaftaran
Dikutip SragenUpdate.com dari ANTARA News, besaran gaji ke-13 tahun ini didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan di bulan Juni tahun 2022.
Pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tidak dikenakan potongan iuran ataupun potongan lainnya.
Kecuali dikarenakan pajak penghasilan sesuai dengan perundang-undangan dan akan ditanggung oleh pemerintah.***