Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Hari Ini, Pemerintah Anggarkan Dana Lebih dari 30 Triliun

- 1 Juli 2022, 17:36 WIB
Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Hari Ini, Pemerintah Anggarkan Dana Lebih dari 30 Triliun
Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Hari Ini, Pemerintah Anggarkan Dana Lebih dari 30 Triliun /Pixabay/

SRAGEN UPDATE – Pemerintah telah menetapkan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan pada hari ini, 1 Juli 2022.

Dilansir SragenUpdate.com dari Tasikmalaya.com, pemberian gaji ke-13 PNS dan pensiunan tahun 2022 oleh pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022 ini berisikan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.

Baca Juga: Perbedaan PNS dan PPPK, Sama-sama ASN: Lengkap dalam 7 Kategori, dari Kriteria, hingga Gaji dan Tunjangan

Pemberian gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan yang diberikan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian PNS, PPPK, serta para pensiunan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Dikutip SragenUpdate.com dari Tasikmalaya.com yang dilansir melalui Antara News, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan anggaran dana sebesar Rp35,5 triliun.

Sebanyak Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan juga Polri yang berasal dari APBN melalui belanja kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Info Loker Bengkalis Lulusan S1, SMA/SMK 2022 Gaji 2-4 Juta dan Link Pendaftaran

Kemudian, Rp15 triliun diberikan untuk ASN daerah, yaitu terdiri dari PNS daerah dan PPPK yang dananya berasal dari Dana Alokasi Umum dan APBD tahun 2022.

Pencairan gaji ke-13 untuk ASN daerah ini, disesuaikan dengan kemampuan fiscal dari pemerintah daerah masing-masing.

Sisanya, sebanyak Rp9 triliun diberikan untuk para pensiunan yang berasal dari alokasi Bendahara Umum Negara (BUN).

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Pekanbaru Lulusan S1, SMA/SMK Mei-Juni 2022 Beserta Gaji dan Link Pendaftaran

Dikutip SragenUpdate.com dari Pikiran Rakyat, gaji ke-13 akan diberikan sebesar gaji atau pension pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pension pokok.

Gaji ke-13 yang akan diberikan meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, tunjangan pangan dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kerja.

Sementara itu, untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Pekanbaru Lulusan S1, SMA/SMK Mei-Juni 2022 Beserta Gaji dan Link Pendaftaran

Dikutip SragenUpdate.com dari ANTARA News, besaran gaji ke-13 tahun ini didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan di bulan Juni tahun 2022.

Pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tidak dikenakan potongan iuran ataupun potongan lainnya.

Kecuali dikarenakan pajak penghasilan sesuai dengan perundang-undangan dan akan ditanggung oleh pemerintah.***

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: Tasikmalaya.Com ANTARA Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah