SRAGEN UPDATE - Penyebutan istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dulu familir digunakan, kini digantikan dengan istilah Aparatur Sipil Negera (ASN).
Penyebutan tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di dalamnya dijelaskan bahwa ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintahan.
Dari definisi di atas, diketahui bahwa ASN terbagi menjadi PNS dan PPPK. Lalu, apa saja perbedaan antara PNS dan PPPK?
Berikut akan dijelaskan perbedaan PNS dan PPPK lengkap dari mulai kriteria untuk pengangkatannya, hingga gaji dan tunjangan yang diberikan oleh negara:
1. Definisi
PNS: Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawaii ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
PPPK: Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Batas usia saat melamar
PNS: Usia 18 - 35 tahun (berdasarkan pasal 23 ayat (1) huruf a PP No. 11/2017)