- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (bagi PNS Pemerintah Pusat)
- Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)
- Tunjangan Risiko / Bahaya (bagi jabatan tertentu)
- Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
- Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen)
PPPK (berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018):