Perbedaan PNS dan PPPK, Sama-sama ASN: Lengkap dalam 7 Kategori, dari Kriteria, hingga Gaji dan Tunjangan

- 21 Juni 2022, 10:55 WIB
Perbedaan PNS dan PPPK, Sama-sama ASN: Lengkap dalam 7 Kategori, dari Kriteria, hingga Gaji dan Tunjangan
Perbedaan PNS dan PPPK, Sama-sama ASN: Lengkap dalam 7 Kategori, dari Kriteria, hingga Gaji dan Tunjangan /Instagram/@ditjen.gtk.kemendikbud
  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja (bagi PNS Pemerintah Pusat)
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)
  • Tunjangan Risiko / Bahaya (bagi jabatan tertentu)
  • Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
  • Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen)

Baca Juga: Puskesmas Jirak Gelar Acara Kembali, Cek 4 Jadwal Vaksin Umum dan Anak di Musi Banyuasin Pada 22-24 Juni 2022

PPPK (berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018):

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah