PNS: dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan
PPPK:
- Jenis jabatan yang diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76 tahun 2022.
- Tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
6. Batas usia pensiun
PNS (berdasarkan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara):
- 58 tahun bagi pejabat administrasi.
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
PPPK (berdasarkan PP No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja):
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
Baca Juga: Makanan yang Menyehatkan Kulit: Inilah 5 yang Bisa Anda Konsumsi Sehari-hari
7. Gaji dan Tunjangan
PNS (berdasarkan Pearturan Pemerintah No. 11 tahun 2020):
- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan
PPPK (berdasarkan Peraturan Presiden No. 98 tahun 2020):
- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan
PNS (berdasarkan Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil):