Perbedaan PNS dan PPPK, Sama-sama ASN: Lengkap dalam 7 Kategori, dari Kriteria, hingga Gaji dan Tunjangan

- 21 Juni 2022, 10:55 WIB
Perbedaan PNS dan PPPK, Sama-sama ASN: Lengkap dalam 7 Kategori, dari Kriteria, hingga Gaji dan Tunjangan
Perbedaan PNS dan PPPK, Sama-sama ASN: Lengkap dalam 7 Kategori, dari Kriteria, hingga Gaji dan Tunjangan /Instagram/@ditjen.gtk.kemendikbud

PNS: dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan

PPPK:

  • Jenis jabatan yang diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76 tahun 2022.
  • Tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

6. Batas usia pensiun

PNS (berdasarkan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara):

  • 58 tahun bagi pejabat administrasi.
  • 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.
  • Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

PPPK (berdasarkan PP No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja):

  • 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.
  • 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
  • 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Baca Juga: Makanan yang Menyehatkan Kulit: Inilah 5 yang Bisa Anda Konsumsi Sehari-hari

7. Gaji dan Tunjangan

PNS (berdasarkan Pearturan Pemerintah No. 11 tahun 2020):

  • Gaji
  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Kemahalan

PPPK (berdasarkan Peraturan Presiden No. 98 tahun 2020):

  • Gaji
  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Kemahalan

PNS (berdasarkan Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil):

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah