Perbedaan PNS dan PPPK, Sama-sama ASN: Lengkap dalam 7 Kategori, dari Kriteria, hingga Gaji dan Tunjangan

- 21 Juni 2022, 10:55 WIB
Perbedaan PNS dan PPPK, Sama-sama ASN: Lengkap dalam 7 Kategori, dari Kriteria, hingga Gaji dan Tunjangan
Perbedaan PNS dan PPPK, Sama-sama ASN: Lengkap dalam 7 Kategori, dari Kriteria, hingga Gaji dan Tunjangan /Instagram/@ditjen.gtk.kemendikbud

PPPK: Usia maksimal 20 tahun. Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar (pasal 16 huruf a PP No. 49/2018).

Baca Juga: 5 Sekolah Kedinasan dengan Pendaftar Terbanyak Tahun 2022: STAN hingga STMKG

3. Tahapan seleksi

PNS (berdasarkan pasal 26 PP No. 11 tahun 2017):

  • Seleksi Administrasi
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

PPPK (berdasarkan pasal 19 No. 49 tahun 2018):

  • Seleksi Administrasi
  • seleksi Kompetensi (Manajerial, Teknis, Sosial Kultural)

4. Pemberhentian hubungan kerja

PNS (berdasarkan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara)

  • Pemberhentian dengan predikat tertentu.
  • PNS diberhentikan dengan hormat karena:
    • Meninggal dunia
    • Atas permintaan sendiri
    • Mencapai batas usia pensiun
    • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
    • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Baca Juga: Lengkap! Aktor Nam Joo Hyuk Dituduh Lakukan Bullying, Netizen Ungkap Masa Lalunya, dan Tanggapan Agensi

PPPK (berdasarkan PP No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

  • Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
  • Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila:
    • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
    • Meninggal dunia
    • Atas permintaan sendiri
    • Perampingan organisasi atau kebihakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
    • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapa menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati. (termasuk juga telah mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki).

5. Kedudukan

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah