PPPK: Usia maksimal 20 tahun. Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar (pasal 16 huruf a PP No. 49/2018).
Baca Juga: 5 Sekolah Kedinasan dengan Pendaftar Terbanyak Tahun 2022: STAN hingga STMKG
3. Tahapan seleksi
PNS (berdasarkan pasal 26 PP No. 11 tahun 2017):
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
PPPK (berdasarkan pasal 19 No. 49 tahun 2018):
- Seleksi Administrasi
- seleksi Kompetensi (Manajerial, Teknis, Sosial Kultural)
4. Pemberhentian hubungan kerja
PNS (berdasarkan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara)
- Pemberhentian dengan predikat tertentu.
- PNS diberhentikan dengan hormat karena:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Mencapai batas usia pensiun
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
PPPK (berdasarkan PP No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila:
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Perampingan organisasi atau kebihakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapa menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati. (termasuk juga telah mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki).
5. Kedudukan