SRAGEN UPDATE – Kebijakan baru tentang Komponen Cadangan (Komcad) sudah ditandatangani oleh Tjahjo belum lama ini, sesuai nomor Surat Edaran (SE) No. 27/2021, pada Senin, 27 Desember 2021.
“Di dalam SE No. 27/2021 tidak disebutkan bahwa ASN wajib mengikuti pelatihan Komcad. Program pelatihan Komcad bersifat sukarela,” tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.
Adapun isi dari Surat Edaran (SE) PANRB No. 27/2021 yaitu Tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Negara sebagai Komponen Cadangan (Komcad) dalam mendukung Upaya Pertahanan Negara.
Baca Juga: Spiderman No Way Home Tunjukkan Mengapa MCU Butuh Tim Pahlawan Rahasia Marvel
Melalui SE, Tjahjo memang menyebutkan ASN diharapkan untuk dapat terlibat dalam program Komcad sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pertahanan negara.
Namun perlu ditekankan lagi, bahwa pelatihan dasar militer ini bersifat sukarela dan tidak wajib.
Apabila ASN ingin mengikuti pelatihan dasar militer, maka diperlukan mengikuti seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Adapun persyaratan untuk dapat ikut antara lain beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, berusia antara 18-35 tahun.
Selanjutnya, tidak memiliki catatan kriminalitas, serta sehat jasmani dan rohani.