Bagi ASN yang memenuhi syarat tersebut, maka akan mengikuti seleksi Komcad yang terdiri dari Uji Pengetahuan Umum, uji Kesamaptaan Jasmani, Uji Pengetahuan dan Wawasan, dan Uji Sikap.
Bagi mereka yang lolos seleksi, baru akan dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar militer selama tiga bulan lamanya.
Tjahjo juga menjelaskan, bahwa Komponen Cadangan dibuat sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Komponen Utama pertahanan negara, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca Juga: Keluarga Artistik! Gak Hanya Jungkook BTS, Ayah dan Kakak Bisa Gambar Bak Seniman, Ini Reaksi K-Netz
Pelatihan dasar kemiliteran ini tentunya akan berlangsung di Lembaga Pendidikan TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, serta Angkatan Udara.
Dipastikan, dalam kurun waktu menjalani pelatihan, ASN tidak akan kehilangan jabatan di instansinya dan tetap menerima hak atas gaji sesuai dengan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan.
Kemudian pada SE, ASN akan mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jasmani kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Tugaskan Forkompimda Jawa Tengah Untuk Tekan Laju Virus dengan PPKM Darurat
Adapun kebijakan mengenai Komcad ini tercantum dalam dua kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementrian Pertahanan.
Kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Pertahanan No. 3/2021 tentang Pembentukan, Penetapan, dan Pembinaan Komponen Cadangan, serta Peraturan Menteri Pertahanan No. 4/2021 tentang Kurikulum Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan.