SRAGEN UPDATE – Senin, 27 Desember 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, mengeluarkan SE (Surat Edaran) PANRB No. 27/2021.
Isi SE No. 27/2021 yaitu, Tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Komponen Cadangan (Komcad) dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.
Berdasarkan Peraturan Pelaksanaan UU No. 23/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dan PP No. 2 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional, Komcad dikoordinasikan oleh Kementrian Pertahanan.
Disampaikan oleh Tjahjo, ASN diminta untuk melakukan hal tersebut sebagai wujud bela negara dan diharapkan agar dapat membentuk pengalaman nilai dasar yang berakhlak.
Selain itu, panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah.
SE No. 27/2021 juga ditujukan bagi Pejabat Pengambil Keputusan (PPK) untuk mendorong dan memberikan kesempatan bagi ASN yang memenuhi syarat agar ikut pelatihan Komcad.
Komcad merupakan program pemerintah untuk memperkuat kekuatan dan pertahanan komponen utama negara, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI).