SRAGEN UPDATE - Penyebutan istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dulu familir digunakan, kini digantikan dengan istilah Aparatur Sipil Negera (ASN).
Penyebutan tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di dalamnya dijelaskan bahwa ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintahan.
Dari definisi di atas, diketahui bahwa ASN terbagi menjadi PNS dan PPPK. Lalu, apa saja perbedaan antara PNS dan PPPK?
Berikut akan dijelaskan perbedaan PNS dan PPPK lengkap dari mulai kriteria untuk pengangkatannya, hingga gaji dan tunjangan yang diberikan oleh negara:
1. Definisi
PNS: Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawaii ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
PPPK: Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Batas usia saat melamar
PNS: Usia 18 - 35 tahun (berdasarkan pasal 23 ayat (1) huruf a PP No. 11/2017)
PPPK: Usia maksimal 20 tahun. Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar (pasal 16 huruf a PP No. 49/2018).
Baca Juga: 5 Sekolah Kedinasan dengan Pendaftar Terbanyak Tahun 2022: STAN hingga STMKG
3. Tahapan seleksi
PNS (berdasarkan pasal 26 PP No. 11 tahun 2017):
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
PPPK (berdasarkan pasal 19 No. 49 tahun 2018):
- Seleksi Administrasi
- seleksi Kompetensi (Manajerial, Teknis, Sosial Kultural)
4. Pemberhentian hubungan kerja
PNS (berdasarkan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara)
- Pemberhentian dengan predikat tertentu.
- PNS diberhentikan dengan hormat karena:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Mencapai batas usia pensiun
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
PPPK (berdasarkan PP No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila:
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Perampingan organisasi atau kebihakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapa menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati. (termasuk juga telah mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki).
5. Kedudukan
PNS: dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan
PPPK:
- Jenis jabatan yang diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76 tahun 2022.
- Tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
6. Batas usia pensiun
PNS (berdasarkan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara):
- 58 tahun bagi pejabat administrasi.
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
PPPK (berdasarkan PP No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja):
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
Baca Juga: Makanan yang Menyehatkan Kulit: Inilah 5 yang Bisa Anda Konsumsi Sehari-hari
7. Gaji dan Tunjangan
PNS (berdasarkan Pearturan Pemerintah No. 11 tahun 2020):
- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan
PPPK (berdasarkan Peraturan Presiden No. 98 tahun 2020):
- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan
PNS (berdasarkan Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil):
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (bagi PNS Pemerintah Pusat)
- Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)
- Tunjangan Risiko / Bahaya (bagi jabatan tertentu)
- Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
- Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen)
PPPK (berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018):
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (bagi PNS Pemerintah Pusat)
- Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)
- Tunjangan Risiko / Bahaya (bagi jabatan tertentu)
- Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
- Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen).***