Imbas PPKM Darurat, KAI Commuter Wajibkan Pengguna Memakai Masker Ganda hingga Ubah Jam Operasional

- 5 Juli 2021, 05:00 WIB
Imbas PPKM Darurat, KAI Commuter Wajibkan Pengguna Memakai Masker Ganda hingga Ubah Jam Operasional
Imbas PPKM Darurat, KAI Commuter Wajibkan Pengguna Memakai Masker Ganda hingga Ubah Jam Operasional /pexel2013/

SRAGEN UPDATE – Mulai Senin 5 Juli 2021, pihak KAI Commuter mewajibkan seluruh pengguna untuk menggunakan masker ganda atau masker N95 pada saat memasuki area stasiun.

Kebijakan tersebut ditetapkan sebagai upaya tambahan dalam mencegah penularan virus Covid-19 di antara sesama pengguna dan petugas KAI.

Anne Purba selaku VP Corporate Secretary KAI Commuter menyatakan bahwa selama tiga hari mendatang pihak KAI masih akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu berkenaan dengan aturan baru tersebut.

Baca Juga: PT KAI Sediakan Layanan Vaksin Gratis di Stasiun untuk Pengguna Jarak Jauh, Cek Syarat dan Ketentuannya!

Selain itu, pihaknya pun akan membantu menyediakan masker bagi pengguna di sejumlah stasiun. Namun, usai masa sosialisasi tersebut, setiap orang yang memasuki area stasiun wajib memakai masker ganda atau masker N95.

Tak hanya itu, pihak KAI Commuter pun akan memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL untuk setiap gerbong kereta. Dalam hal ini, maksimal 32 persen dari kapasitas tiap kereta atau sekitar 52 orang saja.

“Dengan aturan pembatasan jumlah pengguna yang baru ini, maka petugas akan membatasi lebih ketat jumlah pengguna sejak memasuki stasiun, masuk gate, sampai menunggu kereta di area peron,” kata Anne.

Baca Juga: Beri Vaksin Covid-19 Secara Gratis di Stasiun, KAI: Guna Percepat Program Vaksinasi di Indonesia

Selama masa PPKM Darurat, KAI Commuter juga melakukan rekayasa pola operasi menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah