Baca Juga: 11 Unit Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sudah Selesai, Ini Detik - Detik Kemegahannya
- Tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid
Penumpang yang tidak dapat divaksin karena alasan ini, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Surat keterangan dokter tersebut berisikan penjelasan mengenai kondisi pasien yang tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Ridwan Kamil Inspeksi jalur Kereta Api Cibatu Garut, Perkirakan Ekonomi Meningkat
- Anak berusia 6-17 tahun yang sudah melakukan vaksin dosis kedua
Khusus anak-anak berusia 6-17 tahun yang sudah melakukan vaksin dosis kedua tidak diwajibkan untuk melakukan skrining RT-PCR atau rapid test antigen saat menaiki kereta api.
- Anak usia 6-17 tahun yang baru melakukan vaksin dosis pertama
Khusus anak-anak berusia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis pertama, diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
- Anak usia dibawah 6 tahun
Anak-anak yang berusia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan melakukan skrining RT-PCR atau rapid test antigen.
Apabila ingin bepergian menggunakan kereta api, anak-anak berusia dibawah 6 tahun ini harus didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan.
Selain itu, khusus penumpang yang ingin naik kereta api lokal/komuter/jarak dekat/aglomerasi mulai 17 Juli 2022, KAI juga memberikan informasi penting yang harus diperhatikan:
- Minimal sudah vaksin dosis pertama
Penumpang KA lokal atau komuter atau jarak dekat atau aglomerasi yang sudah vaksin dosis pertama tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen.