Update Terbaru Persyaratan Naik Kereta Api Mulai 17 Juli 2022, Harus Vaksin Booster?

- 12 Juli 2022, 14:06 WIB
UPDATE Terbaru Persyaratan Naik Kereta Api Mulai 17 Juli 2022, Harus Vaksin Booster?
UPDATE Terbaru Persyaratan Naik Kereta Api Mulai 17 Juli 2022, Harus Vaksin Booster? /Instagram/@keretaapikita

Baca Juga: 11 Unit Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sudah Selesai, Ini Detik - Detik Kemegahannya

  1.     Tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid

Penumpang yang tidak dapat divaksin karena alasan ini, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Surat keterangan dokter tersebut berisikan penjelasan mengenai kondisi pasien yang tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Ridwan Kamil Inspeksi jalur Kereta Api Cibatu Garut, Perkirakan Ekonomi Meningkat

  1.     Anak berusia 6-17 tahun yang sudah melakukan vaksin dosis kedua

Khusus anak-anak berusia 6-17 tahun yang sudah melakukan vaksin dosis kedua tidak diwajibkan untuk melakukan skrining RT-PCR atau rapid test antigen saat menaiki kereta api.

  1.     Anak usia 6-17 tahun yang baru melakukan vaksin dosis pertama

Khusus anak-anak berusia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis pertama, diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

  1.     Anak usia dibawah 6 tahun

Anak-anak yang berusia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan melakukan skrining RT-PCR atau rapid test antigen.

Apabila ingin bepergian menggunakan kereta api, anak-anak berusia dibawah 6 tahun ini harus didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan.

Selain itu, khusus penumpang yang ingin naik kereta api lokal/komuter/jarak dekat/aglomerasi mulai 17 Juli 2022, KAI juga memberikan informasi penting yang harus diperhatikan:

  1.     Minimal sudah vaksin dosis pertama

Penumpang KA lokal atau komuter atau jarak dekat atau aglomerasi yang sudah vaksin dosis pertama tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen.

Halaman:

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah