- Warga Negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun .
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya, menjadi prioritas.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Tidak dalam salah satu dari pekerjaan ini, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi, Komisaris, serta Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Daftar Film dan Serial Netflix yang Akan Tayang Hingga Akhir Tahun 2022
Para pendaftar Kartu Prakerja tidak serta merta akan langsung mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Mereka akan melewati beberapa tahap sebelum mendapatkan Kartu Prakerja.
Setidaknya ada 7 tahap yang harus dilewati, berikut tahapan-tahapannya.
1. Pendaftaran
Untuk melakukan pendaftaran dapat melalui situs prakerja.go.id. Buat akun dengan mengisi data diri berupa e-mail, Nomor Induk Keluarga (NIK).
Nomor Kartu Keluarga (KK) dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.
2. Seleksi
Setelah tahapan pendaftaran selesai dan akun telah dibuat, langkah selanjutnya adalah mengikuti tes motivasi & kemampuan dasar agar bisa mengikuti seleksi gelombang pendaftaran.
Kemudian, tunggu pengumuman hasilnya.