Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Dibuka! Apa itu KIP Kuliah? Syaratnya dan Tahapan Pendaftaran!

- 15 Februari 2023, 06:31 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Dibuka! Apa itu KIP Kuliah? Syaratnya dan Tahapan Pendaftaran!
Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Dibuka! Apa itu KIP Kuliah? Syaratnya dan Tahapan Pendaftaran! /tangkapan layar instagram/@kipkuliah./

 

  1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :

Baca Juga: Resep Mille Crepe Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah

  1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

 

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan,

yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan.

atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:

Halaman:

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x