Tradisi Menukar Uang Baru Menjelang Lebaran, Simak Hukum Menukar dari Jasa Penukaran

- 13 April 2023, 14:08 WIB
Tradisi Menukar Uang Baru Menjelang Lebaran, Simak Hukum Menukar dari Jasa Penukaran
Tradisi Menukar Uang Baru Menjelang Lebaran, Simak Hukum Menukar dari Jasa Penukaran /ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

SRAGEN UPDATE – Lebaran tinggal menghitung hari,menjelang Hari Raya Idul Fitri, biasanya orang-orang akan berbondong-bondong untuk menukarkan uang baru untuk memberikan THR kepada keluarga.

 

Penukaran uang baru ini bisa kamu lakukan di Bank Indonesia, namun menjelang lebaran antrian di Bank Indonesia sangatlah panjang.

Saat yang bersamaan, akhir-akhir ini sangat marak mengenai penukaran uang baru yang dilakukan oleh perorangan yang sedang mangkal di pinggir jalan.

Baca Juga: Susunan Pemain untuk Piala Sudirman 2023, PBSI Keluarkan Atlet Berpengalaman dan Bentuk Tim yang Kuat

Penyedia jasa penukaran uang ini semakin banyak terlihat ketika Bulan Ramadhan akan segera berakhir atau menjelang Hari Raya Idul Fitri, hal ini pun sangat membantu masyarakat yang malas untuk menunggu antrian di Bank Indonesia.

Namun yang jadi pertanyaan adalah, bagaimana Islam memberikan hukum mengenai penukaran uang baru ini.

Menukar uang baru jelang lebaran dengan memiliki niat bersedekah hukumnya adalah boleh, namun dengan syarat penukaran uang tersebut tidak terdapat penukaran dan pertambahan maka dihukumi boleh, jika terdapat nominal yang berbeda akan dihukumi riba.

 

Seperti yang dicontohkan dari laman MUI SULSEL yang mengatakan “Misalnya si A menyerahkan uang 970 ribu ditukar dengan duit 970 ribu uang pecahan buat dibagi-bagi di hari lebaran yang harus dilebihkan nilai jasa tukarnya hingga capai jadi satu juta, bila ini uang sejenis sama-sama rupiah maka hukumnya haram.” (1/03/2022).

Jika dilihat dari jasa orang yang menyediakan jasa tukar uang dengan melebihkan nominal maka dihukumi mubah menurut ajaran Islam dengan alasan masuk dalam kategori ijarah.

Baca Juga: Sinopsis Anupamaa Episode 121 Hari Jumat 14 April 2023: Hari Baby Shower Kinjal

Ijarah atau sewa adalah salah satu akad jual beli yang terdapat jatuh tempo, produk yang diberikan oleh akan ini juga adalah sebuah jasa atau manfaat dari sebuah barang yang yang akan dimanfaatkannya.

Sebenarnya, tarif yang dikeluarkan saat menukar uang baru oleh jasa tukar adalah imbalan dari jasanya untuk menukar di Bank Indonesia, bukan mengambil imbalan dari sebuah uang tersebut.

Pembayaran tarif pada jasa ini ternyata telah disebutkan dalam Al-Qur'an yaitu pada surah At-Thalaq ayat 6:

اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ وَاِنْ كُنَّ اُولَاتِ حَمْلٍ فَاَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتّٰى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّۚ فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ وَأْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍۚ وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ اُخْرٰىۗ

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.

 

Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu)”.

Dengan hal ini, tarif biaya jasa ini telah diatur dalam Al-Qur'an walaupun tidak sepesifikasi dengan penukaran uang.

Baca Juga: Pelatih AC Milan Menilai Peluang AC Milan dan Napoli Masih Sama Kuat untuk Lolos ke Semifinal

Biaya jasa penukaran uang ini juga tidak diatur oleh fiqh, jadi mengenai tarif jasa bisa mendiskusikannya terlebih dahulu agar mendapatkan keridhaan atara kedua belah pihaknya.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Seputarlampung.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x