Mantan Anggota Kpop BINGBANG, Seungri Divonis Penjara Selama 3 Tahun

13 Agustus 2021, 09:50 WIB
Seungri BIGBANG divonis tiga tahun penjara dan dijatuhi denda Rp14 M /akun pribadi Instagram Seungri/@seungriseyo Agensi

SRAGEN UPDATE – Telah dijatuhkan hukuman penjara 3 tahun kepada mantan anggota Kpop BINGBANG oleh Pengadilan Militer Korea Selatan.

Seungri sang mantan bintang itu akhirnya dijatuhi hukuman penjara terkait kasus prostitusi, dia melakukan kejahatan berupa menyediakan pelacur untuk pengusaha asing.

Selain hukuman penjara, mantan bintang BINGBANG itu juga dikenakan denda sebesar 1,15 miliar Won.

Seungri ditahan setelah mendapatkan jatuhan hukuman Pengadilan Militer di Yongin, dekat Seoul.

Seungri atau Lee Seung Hyun sebelumnya telah didakwa atas berbagai tuduhan pada tahun 2020.

Baca Juga: Alasan Sebenarnya dr. Richard Lee Ditangkap, Bukan Karena Pencemaran Nama Baik

Tuduhan-tuduhan tersebut yaitu mengatur layanan seksual ilegal untuk investor bisnis dari Taiwan, Jepang, dan Hongkong dari tahun 2015 hingga 2016.

Seungri juga dihukum karena telah menggelapkan dana dari Seoul.

Klub malam yang Seungri jalankan juga melanggar undang-undang yang melarang perjudian di luar negeri dengan bertaruh besar-besaran di kasino asing dari tahun 2013 sampai 2017.

Meski begitu, Seungri menyangkal sebagian banyak tuduhan yang diterimanya.

Kasus Seungri dipindahkan ke pengadilan militer setelah dia mendaftar di tentara pada Maret tahun lalu selama 21 bulan wajib militer.

Baca Juga: Kemendag: Untuk ke pasar Tradisional tak perlu memperlihatkan vaksin, hanya selalu menjaga Prokes yang ketat

Wajib militer merupakan syarat bagi semua warga negara Korea Selatan pria yang sehat, terkait dengan ancaman dari saingan mereka yaitu Korea Utara.

Seungri muncul di pengadilan dengan seragam tempur dan tertangkap menggelengkan kepala berulang kali pada saat hakim mengumumkan keputusan, hal itu diberitakan oleh kantor berita Yonhap.

Sebelumnya Seungri merupakan seorang bintang terbesar di Kpop karena kesuksesannya bersama BINGBANG.

BINGBANG telah banyak menarik pengikut di Asia dan bagian dunia lainnya setelah debut mereka pada tahun 2006.

Baca Juga: Muncul Virus Marburg Dari Afrika Barat yang Menular dan Mematikan, Tanggapan WHO Terkait Hal Ini

Bahkan pada tahun 2016, majalah Forbes melaporkan bahwa grup BINGBANG telah menghasilkan hingga 44 juta dolar.

Pada tahun 2019 lalu, Seungri kemudian keluar dari BINGBANG karena terjerat kasus tuduhan prostitusi.

Media telah melaporkannya atas tuduhan tersebut.

Kasus Seungri tersebut merupakan salah skandal yang mengguncang dunia hiburan Korea Selatan dalam beberapa tahun terakhir.

Karena sebelumnya pada tahun 2019, dunia hiburan Korea Selatan juga mendapatkan kasus dari artis tanah air mereka.

Artis tersebut adalah penyanyi Jung Joon Young yang menerima hukuman penjara 6 tahun.

Baca Juga: Simak 7 Idol Kpop Wanita yang Memiliki Suara Indah, Adem Saat Didengar

Jung Joon Young merupakan mantan anggota boyband juga.

Kemudian ada Choi Jong Hoon yang menerima hukuman penjara selama 5 tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan hubungan seksual terlarang dengan seorang wanita yang tidak dapat melawan.

Kita semua tahu bahwa hukum di Korea Selatan sangat ketat, terlebih kepada publik figur. Masyarakat tidak lagi bisa menerima mereka meski sudah kembali dari masa tahanan.***

 

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Bloomberg

Tags

Terkini

Terpopuler