“Anggota kami jam 7 pagi sudah memasuki rumah dari saudara R dan diikuti oleh security setempat dan anggota Polsek,” ujarnya.
Saat itu tim penyidik menjelaskan terkait kasus illegal acces dan pencurian barang bukti yang dilakukan RL pada akun Instagramnya.
Diketahui bahwa Instagram yang dimaksud penyidik adalah @dr.richard_lee yang sudah dalam penyitaan sejak 10 Juni 2021. Tapi ketika tim penyidik sudah menjelaskan, Richard enggan ikut tim penyidik.
Karena penolakan Richard, tim penyidik akhirnya melakukan upaya paksa setelah proses penjelasan yang panjang lebar.
Baca Juga: Ini 3 Drakor yang Dibintangi Oleh Ji Sung Selain The Devil Judge, Wajib Ditonton
“Proses menjelaskan terkait dengan kasus yang sedang kami lakukan penyidikan yaitu terkait illegal access dan menghilangkan barang bukti. Di mana pada saat itu Saudara R menolak untuk mengikuti para penyidik dengan sukarela, sehingga pada jam 12.00 penyidik melakukan upaya paksa, (kemudin) melakukan penangkapan kepada saudara R,” lanjut Auliansyah.
Lebih lanjut, Auliansyah juga mengatakan bahwa upaya paksa ini bukan terkait laporan pencemaran nama baik yang dilakukan berinisial K (Kartika Putri).
Baca Juga: Kisah Cinta Aktor Lee Ji Hoon yang Menikah Dengan Penggemarnya Bernama Miura Ayane
Tapi atas kesalahan Richard sendiri yang secara sadar masuk dalam Instagramnya padahal masih dalam status penyitaan berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri.