Menghilangkan barang bukti yang adalah hal yang salah di mata hukum, lanjut Yusri.
Yusri mengibaratkan jika rumah seseorang sudah ada garis polisi, seseorang tidak diizinkan masuk ke rumah tersebut karena masih dalam penyitaan.
Baca Juga: Usai Penutupan Olimpiade, Indonesia Kembali Mengirimkan 23 Atlet ke Paralimpiade Tokyo 2020
Hal itu pun sama dengan yang dilakukan Richard yang menghilangkan barang bukti berupa pencemaran nama baik yang dilakukannya dengan menyebut Kartika Putri.
Padahal sudah ada surat penyitaan ditujukan kepada Richar pengadilan negeri.
Baca Juga: Vanessa Angel Menceritakan Pernikahannya Dengan Bibi Ardiansyah yang Ditentang Oleh Banyak Orang
“Karena barang bukti ini, akun ini, sudah ada surat penetapan dari pengadilan negeri sejak 8 Juni 2021 yang lalu,” lanjut Yusri.
Karena hal ini, suami Reni Effendi tersebut dikenakan pasal UU ITE karena mengakses Instagramnya, bahkan sempat mengunggah postingan pertamanya pada 6 Agustus 2021.***