Rizky Billar Terancam Hukuman Ini Sesuai yang Diungkap Polisi, Kapan Diperiksa?

- 4 Oktober 2022, 06:41 WIB
Rizky Billar Terancam Hukuman Ini Sesuai yang Diungkap Polisi, Kapan Diperiksa?
Rizky Billar Terancam Hukuman Ini Sesuai yang Diungkap Polisi, Kapan Diperiksa? /Pikiran Rakyat

Dalam laporan tersebut Rizky Billar dinyatakan tengah emosi lalu berusaha mendorong korban yaitu Lesti, dan membanting istrinya tersebut ke kasur lalu mencekik lehernya hingga terjatuh ke lantai.

Tidak hanya satu kali, hal tersebut dilakukan berulang-ulang dan Lesti Kejora melaporkan bahwa dirinya mengalami sejumlah luka memar dari insiden tersebut.

“Iya kami akan memanggil Saudara Rizky guna pemeriksaan minggu depan,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 1 Oktober 2022, dikutip SragenUpdate.com dari PikiranRakyat.com.

Sedangkan tanggalnya sendiri belum ditentukan.

Baca Juga: Foto Pribadi Jennie BLACKPINK Bocor YG Entertainment Ambil Langkah Hukum, Tindakan Rumor Kencan?

Lalu yang banyak dipertanyakan oleh netizen, apa hukuman Rizky Billar jika terbukti melakukan KDRT terhadap Lesti?

Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa dalam kasus ini, korban mengalami luka ringan, setidaknya Billar akan terancam lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Apabila menyebabkan luka yang berat maka ancamannya 10 tahun penjara.

Ancaman hukuman yang tertuang dalam pasal 44 UU RI No. 23 Th. 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Liga Spanyol Rayo Vallecano vs Elche CF, Laga Penutup Ronde & Ini Prediksi Skor Akhir

Halaman:

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah