Bintang Pop China-Kanada, Kris Wu Resmi Divonis Penjara 13 Tahun Atas Tuduhan Pemerkosaan

- 26 November 2022, 10:50 WIB
Biodata dan profil Kris Wu.*
Biodata dan profil Kris Wu.* /Instagram Kris Wu

SRAGEN UPDATE – Pada hari Jumat, 25 November 2022, pengadilan Distrik Chaoyang Beijing, China resmi memvonis Kris Wu 13 tahun penjara atas tuduhan termasuk pemerkosaan.

Pengadilan China menyebut bahwa Kris Wu diberikan 11 tahun 6 bulan untuk pemerkosaan di tahun 2020.

Serta 1 tahun 10 bulan untuk ‘kejahatan mengumpulkan orang banyak untuk terlibat dalam pergaulan bebas’ di tahun 2018.

Baca Juga: Kembali Alami Cedera Parah di Piala Dunia, Neymar: Momen Tersulit Dalam Karir Saya

Pengadilan mengatakan bahwa hukuman gabungan 13 tahun itu telah disepakati dan Kris Wu akan segera dideportasi setelah menjalani waktunya.

Pengadilan China dan diplomat Kanada yang turut berada di pengadilan telah mengonfirmasi hukuman tersebut.

Selain itu, Kris juga didenda sebesar 600 juta yuan atau 83,7 juta dolar AS karena menghindari pajak.

Persidangan mantan anggota boy group EXO ini ditutup untuk umum demi melindungi privasi para korban.

Kris dikabarkan telah ditahan sejak Agustus 2021, ketika adanya tuduhan di media online yang menyebut bahwa ia memikat banyak wanita muda yang belum legal untuk berhubungan seksual.

Halaman:

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: ET Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x