SRAGEN UPDATE- Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa tidak semua orang yang terkonfirmasi positif virus Covid-19 harus dirawat di RS.
Seperti unggahan Instagram dan Twitter @jokowi, Kamis 8 Juli 2021.
“Apakah semua yang dinyatakan positif Covid-19 harus dirawat di rumah sakit? Tidak semuanya,” tulis Jokowi.
Jokowi menyampaikan ada empat kriteria pasien Covid-19, yakni; pasien tanpa gejala, pasien ringan, pasien sedang, hingga pasien kritis.
Menurutnya, hanya pasien sedang dan kritis yang harus dirawat di RS.
Baca Juga: 5 Obat yang Perlu Dihindari oleh Pasien Covid-19, Salah Satunya Ivermectin
Berikut kriteria pasien yang wajib dan tidak wajib yang harus dirawat di RS:
- Pasien Tanpa Gejala
Gejala: Frekuensi napas 12-20 kali per menit, saturasi > 94 persen
Terapi: Vitamin C, D, Zinc
Lama Perawatan: 10 hari isolasi sejak pengambilan specimen diagnosis konfirmasi
Pasien tanpa gejala tidak perlu dirawat di rumah sakit, akan diarahkan untuk melakukan isolasi mandiri, fasilitas isolasi pemerintah.
- Pasien Ringan
Gejala: Demam, batuk (umumnya batuk kering ringan), fatigue/kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman, kehilangan indra pegecapan, dan nyero tulang, nyeri tenggorokan, pilek, dan bersin , mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivis, kemerahan pada kulit, perubahan pada jari-jari kaki, frekuensi napas 12-20 kali per menit, saturasi >95 persen.
Terapi: Oseltamivir atau Favipiravir Azitromisin, Vitamin C, D, Zinc
Lama perawatan: 10 hari sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala
Pasien dengan gejala ringan tidak perlu dirawat di rumah sakit, fasilitas isolasi pemerintah, isolasi mandiri di rumah bagi yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Disney Plus Rilis Black Widow, Fans MCU Indonesia Masih Harus Bersabar
- Pasien Sedang
Gejala: Demam, batuk (umunya batuk kering ringan), kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman, kehilangan indra pengecapan, mialgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek, dan bersin, mual, muntah nyeri perut, diare, konjungtivis, kemerahan pada kulit, perubahan warna pada jari kaki, frekuensi napas 20-30 kali per menit, saturasi < 95 persen, sesak napas tanpa distress pernapasan.
Terapi: Favipiravir, remdesivir 200 mgIV, Azitromisin, Kortikosteroid, vitamin C, D, Zinc, antikoagulan LMWH/UHF berdasarkan evaluasi dokter, pengobatan komorbid bila ada, terapi 02 secara Noninvasif dengan arus sedang sampai tinggi (HFNC)
Lama perawatan: 10 hari isolasi sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala
Pasien dengan gejala sedang, harus dirawat di rumah sakit, akan ditempatkan di RS Lapangan, RS Rujukan, RS Darurat Covid-19 , atau RS Non Rujukan.
Baca Juga: Daftar Instansi yang Wajibkan Sertifikat TOEFL Bagi Pendaftar CPNS 2021, Ada Instansi Tujuanmu?
- Pasien Kritis
Gejala: Demam, batuk (umunya batuk kering ringan), kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman, kehilangan indra pengecapan, mialgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek, dan bersin, mual, muntahm nyeri perut, diare, konjungtivis, kemerahan pada kulit, perubahan warna pada jari kaki, frekuensi napas >30 kali per menit, saturasi < 95 persen, sesak napas tanpa distress pernapasan.
Kondisi kritis: ARDS/gagal napas, sepsis, syok sepsis dan multi organ failures
Terapi: Favipiravir, remdesivir 200 mgIV, Azitromisin, Kortikosteroid, vitamin C, D, Zinc, antikoagulan LMWH/UHF berdasarkan evaluasi dokter, pengobatan komorbid bila ada HFNC/Ventilator, terapi tambahan.
Lama perawatan: Sampai dinyatakan sembuholeh DPJP dengan hasil PCR Negatif dan klinis membaik
Pasien dengan gejala kritis, harus dirawat di rumah sakit, akan ditempatkan di HCU/ICU RS Rujukan.
***