3 Syarat dan Hal-hal yang Harus Dipertimbangkan Ketika Menikah di Masa Pandemi Covid-19

- 1 Agustus 2021, 17:17 WIB
menikah di saat pandemi
menikah di saat pandemi /Pexels/

SRAGEN UPDATE – Banyak pernikahan yang pada akhirnya ditunda karena pandemi, dengan berbagai alasan sesuai situasi kondisi yang ada.

Meski pemerintah sudah memberikan beberapa kelonggaran, tetap saja perlu mematuhi protokol kesehatan yang ada.

Masyarakat tampaknya perlu bersabar demi menekan angka pertumbuhan Covid-19, agar pandemi ini segera berlalu.

Ini syarat dan hal-hal yang harus dipertimbangkan oleh calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di masa pandemi:

Baca Juga: Simak 4 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah, Salah Satunya Keuangan

1. Fokus pada hal yang penting
Apabila memang harus dilangsungkan pada saat pandemi, yang mana ini berarti sudah direncanakan jauh-jauh hari, maka perhatikan saja hal yang penting.

Menentukan di mana akan menikah, KUA atau di luar KUA?

Jika sudah memutuskan hal tersebut, maka langkah berikutnya akan mudah untuk diketahui.

Apabila menikah di KUA (begitu pula jika di rumah) maka sesuai dengan informasi yang diberikan Sekretariat Kabinet RI pada website mereka, maka hanya boleh dihadiri oleh sepuluh orang saja.

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah