Aturan PPKM Darurat Direvisi: Masjid Dibuka, Resepsi Pernikahan Dilarang!

- 13 Juli 2021, 11:17 WIB
Operasi PPKM Darurat Mikro Polda Banten, 146 Orang Diberikan Sanksi
Operasi PPKM Darurat Mikro Polda Banten, 146 Orang Diberikan Sanksi /Foto : Bidhumas Polda Banten/

SRAGEN UPDATE- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengubah penutupan tempat ibadah selama Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Tempat ibadah tetap dibuka namun sholat dilaksanakan di rumah. Aturan revisi ini berlaku selama masa PPKM Darurat.

Perubahan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 mengenai Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali.

Ketua Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis juga pernah menyampaikan agar pemerintah Indonesia memperjelas aturan mengenai pembukaan masjid selama PPKM Darurat.

Cholil menjelaskan kata “ditutup” bisa diartikan masyarakat sebagai penutupan total masjid sebagai rumah ibadah.

Baca Juga: Sinopsis Film Triple 9 Tayang di Bioskop Trans Tv Malam ini

“Kalimat membatasi kegiatan beribadah di dalam Inmendagri harusnya dibuat lebih jelas lagi, tentang fungsi masjid apabila jadi tempat syiar asal tidak menimbulkan kerumunan,” ujar Cholil dalam keterangan tertulis MUI, Senin.

Sebelumnya, Inmendagri Nomor 15 tahun 2021 dijelaskan bahwa tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan kelenteng) serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup untuk sementara.

Namun, kini sudah direvisi menjadi tempat ibadah dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan acara keagamaan selama PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah