Airlangga Hartarto Tetapkan 15 Daerah Luar Jawa-Bali Segera Berlakukan PPKM Darurat

- 10 Juli 2021, 18:31 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan kegiatan dipusat perbelanjaan,pasar atau malldan pusat perdagangan,jam operasional maksimal jam 20.00 wib dengan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas.
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan kegiatan dipusat perbelanjaan,pasar atau malldan pusat perdagangan,jam operasional maksimal jam 20.00 wib dengan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas. /ekon.go.id

SRAGEN UPDATE - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto akan menetapkan 15 daerah yang ada di luar Jawa-Bali agar dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pertimbangan tersebut didasari atas perkembangan kasus Covid-19 nasional per 8 Juli 2021 masih mengalami kenaikan.

"Pertama kami melihat eskalasi Covid-19 masih tinggi baik di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali," terang Airlangga dalam siaran persnya secara daring.

Baca Juga: Lirik Lagu Piyambakan Karya Topik Sudirman Liris Tahun 2019

Ada beberapa Kabupaten dan Kota di luar Jawa Bali sudah cocok untuk dilaksanakan PPKM Darurat.

Kriterianya antara lain, asesmen telah masuk level 4, Bed Occupancy Ratio (BOR) 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan dan pecapaian vaksinasi kurang dari 50 persen.

"Pengaturan pembatasan kegiatan (daerah) tersebut sekarang mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa Bali. Yang mana nanti akan diatur instruksi Mendagri," tutur Airlangga.

Baca Juga: Waspadalah! 13 Faktor Penularan Covid-19 Yang Harus Kita Hindari

Di bawah ini daftar 15 Kabupaten/ Kota yang masuk daftar dalam PPKM Darurat di luar Jawa-Bali:

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah