PPKM Sejak 3 Juli, Instruksi Mendagri Terbaru: Tempat Ibadah Tidak Ditutup, Optimalkan Ibadah di Rumah

- 11 Juli 2021, 19:04 WIB
Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimulai pada 3 Juli lalu, rumah ibadah memang menjadi salah satu tempat yang harus ditutup selama masa tersebut.
Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimulai pada 3 Juli lalu, rumah ibadah memang menjadi salah satu tempat yang harus ditutup selama masa tersebut. /mostafa/

SRAGEN UPDATE - Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimulai pada 3 Juli lalu, rumah ibadah memang menjadi salah satu tempat yang harus ditutup selama masa tersebut.

Hal itu dibuktikan dengan salah satu kutipan dalam aturan PPKM Darurat yang berbunyi:
"Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara."

Meski demikian, baru-baru ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan revisi terhadap aturan penutupan tempat ibadah selama masa PPKM Darurat.

"Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," demikian kutipan inmendagri.

Baca Juga: Sekelompok Pemuda di Situbondo Nyatakan Siap Perang Tolak Peniadaan Ibadah Masjid

Kutipan tersebut tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.

Pada aturan revisi itu jelas tidak ada lagi pernyataan bahwa tempat ibadah ditutup.

Meski demikian, pada kutipan revisi tersebut tetap ditekankan bahwa masyarakat tidak diperkenankan untuk menyelenggarakan kegiatan keagamaan ibadah secara berjamaah.

Selain itu, aturan revisi mengenai hal tersebut juga tercantum dalam Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x