Luhut Tegaskan Perusahaan Harus Taati Aturan Baru Pemerintah Terkait PPKM Darurat

- 8 Juli 2021, 18:26 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan beri alasan kenapa pemerintah pilih PPKM bukan lockdown
Luhut Binsar Pandjaitan beri alasan kenapa pemerintah pilih PPKM bukan lockdown /Maritim.go.id/

SRAGEN UPDATE - Dampak dari lonjakan Covid-19 ini menyebabkan Pemerintah menerapkan PPKM Darurat. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang mendadak ini membuat sistem bekerja berbeda di sejumlah sektor industri dan perusahaan.

Dalam hal ini, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan kembali menyoroti terkait pengaturan pelaksanaan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) pada sektor esensial dan kritikal.

 Tujuannya guna meminimalisasi mobilitas masyarakat serta mengurangi potensi penyebaran Covid-19 yang sudah melebehi lonjakan pertama yang terjadi tahun lalu di Indonesia.

Baca Juga: Drakor 'Taxi Driver' Sedang Dalam Tahap Diskusi Penayangan Musim Kedua

"Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan, dan memantau lapangan agar pengaturan lebih efisien dan efektif," kata Luhut yang dikutip Sragen Update dari Pikiran Rakyat pada Rabu, 7 Juli 2021.

Diketahui dalam dalam rapat koordinasi tersebut, Menko Luhut menyampaikan sejumlah usulan revisi terhadap sektor esensial berupa:

a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan

b) Pasar modal

c) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah