Jokowi: Pasien Tanpa Gejala dan Pasien Gejala Ringan Tidak Wajib Untuk Dirawat Di rumah Sakit

- 8 Juli 2021, 17:39 WIB
Presiden Jokowi menyampaikan lonjakan kasus Covid-19 terkini di Indonesia dan penanganannya oleh semua pihak.
Presiden Jokowi menyampaikan lonjakan kasus Covid-19 terkini di Indonesia dan penanganannya oleh semua pihak. //Instagram.com/@jokowi

SRAGEN UPDATE -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan informasi terkait beberapa pasien Cocid-19 tidak selalu wajib dilarikan ke rumah sakit. Dalam akun Instagram @jokowi Kepala Negara menjelaskan kriteria khususnya.

"Apakah semua yang dinyatakan positif Covid-19 harus dirawat di rumah sakit? Tidak semuanya," demikian tulis Jokowi seperti dikutip dari akun Instagram @jokowi, Kamis (8/7/2021).

Jokowi memberitahu ada 2 pasien yang mestinya wajib dirawat dirumah sakit sesuai informasi yang bersumber dari Buku Saku Protokol Tata Laksana Covid-19 edisi 2. Berikut kriterianya:

Baca Juga: Selain Nia Ramadhani, 6 Artis Wanita Ini Juga Pernah Terlibat Kasus Narkoba

1. Pasien Tanpa Gejala

Pasien tanpa gejala lebih baik harus isolasi mandiri di rumah ketimbang harus dirawat di rumah sakit. Mereka dapat melakukan isolasoi mandiri.

Pasien bisa melakukan isolasi mandiri di rumah atau fasilitas pemerintah karena mereka memiliki gejala frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi lebih dari 94 persen.

"Pasien dapat diberikan terapi vitamin C, D, dan zinc, lama perawatan 10 hari isolasi sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi," tulis penjelasan tersebut.

Baca Juga: Diserbu Gadis Cantik! Choi Siwon Super Junior akan Bintangi Drama Korea Terbaru ‘City Girl Drinkers’

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah