SRAGEN UPDATE- Demi kelancaran program pemerintah dalam pelaksaan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali dari tanggal 3-20 Juli 2021, maka Kejaksaan RI merubah beberapa persyaratan bagi pelamar CPNS pada tahun 2021 .
Seperti dilansir pada Twitter @KejaksaanRI, Kamis 8 Juli 2021. Kejaksaan Negeri Republik Indonesia melakukan perubahan- perubahan seleksi penerimaan CPNS Kejaksaan RI sebagai berikut:
- Surat Bebas Narkotika
Sebelumnya : Pelamar diharuskan untiuk melakukan scan Surat Keterangan Bebas Narkotika yang ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan, Pemerintah atau Pejabat yang berwenang dari Badan/ Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
Menjadi : Scan surat Pernyataan tidak mengonsumsi narkotika , psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai 10.000 dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu orang tua/ wali/anggota keluarga yang telah dewasa dan ketua Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW)/ Perangkat Desa atau Kelurahan tempat domisili.
Baca Juga: Simak 5 Cara Mengatasi Kecemasan dan Gangguan Panik
- Surat keterangan Belum menikah
Sebelumnya : Scan surat keterangan belum menikah dari Lurah/ Kepala Desa.
Menjadi : Scan surat pernyataan belum menikah yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai 10.000 dengan disaksikan oleh dua saksi yaitu orang tua/ wali/anggota keluarga yang telah dewasa dan ketua Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW)/ Perangkat Desa atau Kelurahan tempat domisili.
- Mempunyai Postur Badan Ideal
Sebelumnya: Scan surat keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Swasta/ Puskesmas yang mencantumkan tinggi badan maksimal untuk laki-laki 160 cm dan perempuan 155 cm dengan BMI 18-25.
Menjadi : Scan surat pernyataan untuk mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 160dan perempuan 155 cmdengan BMI 18-25 yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai 10.000 dengan disaksikan oleh dua saksi yaitu orang tua/ wali/anggota keluarga yang telah dewasa dan ketua Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW)/ Perangkat Desa atau Kelurahan tempat domisili.