PPKM Darurat, Berikut Syarat Terbaru Penerbangan Domestik Batik Air

- 8 Juli 2021, 19:07 WIB
Ilustrasi pesawat Batik Air.
Ilustrasi pesawat Batik Air. /Dok. batikair.com

SRAGEN UPDATE- Makapai penerbangan Batik Air mengumumkan syarat terbaru dalam penerbangan domestik selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa bali 6-20 Juli 2021.

Seperti sebelumnya, secara garis besar selain membawa bukti vaksinasi, calon penumpang juga harus melengkapi e-HAC.

Untuk lebih jelasnya, berikut tim Sragen Update rangkumkan beberapa syarat bagi calon penumpang rute domestik, Batik Air :

Baca Juga: Terjadi Lagi, Netizen Indonesia Penuhi Kolom Komentar Instagram BTS dengan Kata Tidak Sopan

  1. Dari/Ke/Intra Pulau Jawa dan Bali, calon penumpang wajib menunjukkan tes PCR (hasilnya berlaku 2x24 jam) dan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
  2. Ke NTB, calon penumpang wajib tes rapid antigen maksimum 24 jam sebelum keberangkatan
  3. Dari/ Ke Sulawesi Tengah, calon penumpang wajib tes PCR/rapid antigen maksimum 2x24 jam
  4. Ke Sulawesi Selatan, Sulawesi tenggara dan Kalimantan Barat , calon penumpang wajib tes PCR  maksimum2x24 jam sebelum keberangkatan
  5. Ke Gorontalo, calon penumpang wajib tes PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama.
  6. Ke Tarakan, calon penumpang wajib tes PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan atau tes rapid antigen maksimum 24 jam sebelum keberangkatan serta menunjukkan surat vaksin (minimal dosis pertama)
  7. Ke Balikpapan, calon penumpang yang mempunyai KTP Balikpapan wajib tes rapid angtigen maksimum 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk KTP non Balikpapan,  calon penumpang wajib tes PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan
  8. Dari Nabire ke luar Papua, calon penumpang wajib tes PCR maksimum 3x24 jam atau tes rapid antigen 24 jam sebelum keberangkatan. Ke intra papua wajib tes PCR maksimum 7x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes rapid antigen 3x 24 jam sebelum keberangkatan. Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Bagi penumpang 0-12 tahun tidak wajib tes Covid-19 dan vaksinasi.
  9. Ke Timika (dari luar Papua), calon penumpang wajib tes PCR 7x24 jam sebelum keberangkatan. Wajib menunjukkan kart vaksin (minimal dosis pertama)
  10. Dari/Ke Merauke, calon penumpang wajib tes PCR/Rapid antigen maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan. Bagi penumpang 0-12 tahun tidak wajib tes Covid-19 dan vaksinasi.
  11. Ke Papua Barat, calon penumpang wajib tes PCR maksimum 24 jam sebelum keberangkatan. Dari Papua Barat wajib tes PCR/antigen maksimum  2x24 jam sebelum keberangkatan. Intra- Papua Barat wajib tes antigen maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan. Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
  12. Selain rute penerbangan tersebut, Wajib tes PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan atau tes antigen maksiumum 24 jam sebelum keberangkatan.
  13. Mengisi e-HAC melalui aplikasi e-HAC Indonesia atau inahac.kemkes.go.id ***

 

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah