3 Syarat dan Hal-hal yang Harus Dipertimbangkan Ketika Menikah di Masa Pandemi Covid-19

- 1 Agustus 2021, 17:17 WIB
menikah di saat pandemi
menikah di saat pandemi /Pexels/

Sedangkan jika menikah di luar KUA seperti masjid atau gedung pertemuan maka hanya boleh diikuti maksimal oleh 20% dari kapasitas ruangan.

Maksimal jumlah tersebut tidak boleh lebih dari 30 orang.

Baca Juga: 5 Topik Penting Sebelum Menikah, Salah Satunya Kesetiaan

2. Persiapan
Di masa pandemi ini sebetulnya semua bisa dilakukan secara daring, termasuk pendaftaran pernikahan.

Calon pengantin harus mengubah semua data yang diperlukan dalam bentuk file, meski tetap saja perlu mengurus beberapa surat penting untuk melengkapi persyaratan.

Perlu menyiapkan diri bahwa ada kemungkinan teman-teman tidak bisa datang, tidak bisa pergi honeymoon, tidak bisa bebas bersalaman dan menumpahkan rasa bahagia dengan tertawa tanpa melepas masker.

3. Perhatikan kesehatan
Tidak sedikit di sosial media viral video berisi calon pasangan yang akan menikah, tetapi justru salah satu atau keduanya positif Covid-19.

Baca Juga: Sebelum Menikah, Kenali Lima Karakter Istri Idaman Suami, Salah Satunya Perhatian

Rasanya pasti menyesakkan ya, di saat hari yang dinanti-nanti akan tiba justru ada satu penghalang yang tidak bisa dilawan.

Oleh karena itu penting sekali untuk menjaga diri sebelum hari pernikahan, seperti menahan diri dari bepergian ke acara yang tidak penting.

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah