SRAGEN UPDATE - KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga) bukan lagi persoalan baru di tengah masyarakat, keberadaannya harus segera diberhentikan.
Berdasarkan UU dalam kekerasan dalam rumah tangga, KDRT berupa kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga.
Pelakunya diancam hukuman 10 sampai 20 tahun penjara, tergantung parahnya tindakan KDRT yang dilakukan.
Melansir SragenUpdate.com dari AntaraNews.com ada delapan cara menghentikan KDRT, tidak hanya dari korban tetapi juga masyarakat.
1.Pahami KDRT sebagai Siklus Berulang
Terkadang orang yang sudah terlanjur menikah atau berkeluarga dengan pelaku KDRT cenderung memilih bertahan dengan berbagai alasan, salah satunya perubahan.
Padahal, KDRT merupakan tindakan dengan siklus berulang.
Walaupun mungkin beberapa orang tidak memungkiri adanya perubahan baik pada pelaku, tetapi korban juga penting menyadari kalau perbuatan tersebut termasuk tindakan yang cenderung dilakukan berulang, bahkan spontan.
2. Susun Rencana untuk Menyelamatkan Diri