TikTok Didenda Sekitar 236 Miliar Rupiah karena Penyalahgunaan Data Anak-anak di Inggris Raya

- 5 April 2023, 13:31 WIB
TikTok Didenda Sekitar 236 Miliar Rupiah karena Penyalahgunaan Data Anak-anak di Inggris Raya
TikTok Didenda Sekitar 236 Miliar Rupiah karena Penyalahgunaan Data Anak-anak di Inggris Raya /Foto: REUTERS/Mike Blake/File Photo/

SRAGEN UPDATE - TikTok didenda oleh Lembaga Pengawas Data Inggris Raya Information Commissioner's Office (ICO) sebesar 12,7 juta pound atau sekitar Rp236,7 miliar rupiah.

ICO mendenda TikTok setelah mengetahui bahwa TikTok menggunakan data anak-anak Inggris Raya di bawah usia 13 tahun yang termasuk penyalahgunaan data karena melanggar undang-undang perlindungan data.

Data anak-anak tersebut menurut ICO tidak mendapatkan izin dari orang tua anak yang bersangkutan.

ICO mengatakan jumlah data anak-anak Inggris Raya yang berusia 13 tahun dan diizinkan oleh TikTok menggunakan platform tersebut sekitar 1,4 pada tahun 2020.

TikTok membatasi usia anak-anak yang bisa mendaftar minimum pada usia 13 tahun.

Baca Juga: Mantan Presiden Donald Trump Tiba di New York, Hadiri Sidang Dakwaannya, Presiden Pertama AS Dituntut Pidana

Sementara itu, kebocoran data di TikTok terjadi pada bukan Mei 2018 sampai Juli 2020, di mana TikTok tidak melakukan langkah yang cukup untuk mengecek siapa yang menggunakan aplikasi dan juga untuk menghapus pengguna yaitu anak-anak yang berusia di bawah batasan umur.

"Ada aturan yang berlaku untuk memastikan anak-anak kita aman di dunia digital layaknya di dunia sungguhan. TikTok tidak mematuhi aturan-aturan itu," kata Komisioner Informasi Inggris Raya John Edward seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Halaman:

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x