TikTok Didenda Sekitar 236 Miliar Rupiah karena Penyalahgunaan Data Anak-anak di Inggris Raya

- 5 April 2023, 13:31 WIB
TikTok Didenda Sekitar 236 Miliar Rupiah karena Penyalahgunaan Data Anak-anak di Inggris Raya
TikTok Didenda Sekitar 236 Miliar Rupiah karena Penyalahgunaan Data Anak-anak di Inggris Raya /Foto: REUTERS/Mike Blake/File Photo/

Edward juga mengatakan bahwa data anak-anak bisa saja digunakan oleh TikTok untuk melacak dan membuat profil.

Hal tersebut akan membuat anak-anak berpotensi melihat konten-konten berbahaya atau yang tidak pantas.

Menanggapi hal ini, TikTok mengatakan bahwa mereka banyak berinvestasi untuk anak usia 13 tahun agar tidak menggunakan platform dan telah mempunyai tim keamanan sebanyak 40.000 orang.

"Kami banyak berinvestasi supaya anak usia di bawah 13 tahun tidak menggunakan platform dan tim keamanan kami yang kuat dan berjumlah 40.000 orang bekerja sepanjang waktu untuk menjaga platform aman demi komunitas kami," kata juru bicara TikTok.

Meskipun tidak sepakat dengan keputusan ICO, TikTok merasa puas karena denda dikurangi dari angka 27 miliar pound sterling yang diajukan ICO tahun lalu.

Baca Juga: Kasus Penularan COVID-19 di India Naik Lagi: Situasi Mengkhawatirkan

TikTok belum mengambil keputusan apapun karena masih meninjau keputusan tersebut dan akan mempertimbangkan mengambil langkah yang paling tepat.

Belum lama ini Inggris raya melarang perangkat pemerintah dipasangi aplikasi TikTok, langkah yang sudah diterapkan lebih dahulu di beberapa negara Barat.***

Halaman:

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x