SRAGEN UPDATE - Korea Selatan berada di ranking 3 negara dengan tingkat daur ulang yang cukup tinggi mencapai 53,7%.
Pada tahun 1995, pemerintah Korea Selatan mulai mengelola sampah secara sistematis dengan kebijakan Volume-based Waste Fee (VWF).
Sistem ini mewajibkan masyarakat untuk membeli kantong sampah yang dijual oleh pemerintah daerah untuk membuang limbah rumah tangga.
Di Korea Selatan juga memberlakukan sanksi terkait manajemen pengelolaan sampah.
Dapat dikenakan denda mencapai 300.000 won atau sekitar 3 juta rupiah jika tidak melakukan pemilahan sampah.
Dengan adanya keberadaan sistem VWF ini dapat meningkatkan keinginan daur ulang warga Korea Selatan untuk menghemat pengeluaran pembelian kantong plastik sampah.
Secara umum, Korea Selatan membagi sampah ke dalam lima kategori, yaitu sebagai berikut:
1. Food Waste
Limbah makanan dibuang di tempat sampah makanan khusus dan dapat juga dibuang melalui saluran masuk limbah otomatis sekali pakai yang menggunakan chip atau stiker untuk membukanya.