Tertangkap Lakukan Judi di Solo, Sebelas Orang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

23 Agustus 2022, 09:52 WIB
Tertangkap Lakukan Judi di Solo, Sebelas Orang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara. Iustrasi /PMJ News

SRAGEN UPDATE - Sebelas pelaku judi di Solo terancam hukuman 10 tahun penjara.

Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta menangkap sebelas penjudi jenis dadu dan capjie kia daring di sejumlah tempat di Solo disertai dengan barang bukti.

Sebelas orang yang melakukan judi tersebut mendapat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sebanyak sebelas penjudi yang ditangkap, modusnya melakukan judi online dan konvensional tradisional.

Baca Juga: Datangi Mapolres Jayawijaya, Keluarga Korban Penganiayaan Brimob Tanyakan Kronologi Kejadian

Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto, dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta mengatakan bahwa sebelas penjudi tersebut kini sedang ditahan di Mapolresta untuk proses hukum.

Lebih lanjut lagi, Gatot Yulianto mengungkapkan usia penjudi tersebut rata-rata 40 hingga 56 tahun.

"Sebanyak sebelas penjudi itu, pelaku rata-rata sudah berusia 40 hingga 56 tahun. Pelaku modus judi jenis dadu dan judi tradisional capjie kia," kata Wakapolres Gatot Yulianto.

Wakapolres Gatot Yulianto mengatakan bahwa dua pelaku yang ditangkap di kawasan Kestalan Banjarsari Solo pada Sabtu, 20 Agustus 2022 dengan judi capjie kia.

Baca Juga: Wonwoo SEVENTEEN Ungkap Perbedaan Antara Bekerja Secara Individu dan Grup: Saya Mungkin Tidak Banyak Bicara

Dua pelaku itu berinisial FN dan S dengan sebanyak sebelas barang bukti yang disita oleh petugas.

Selain itu, polisi kemudian juga menangkap enam pelaku lainnya dengan modus judi dadu online di area Monumen 45 Banjarsari Solo.

Dilansir oleh SragenUpdate.com dari Antara Jateng pada 23 Agustus 2022, pelaku judi dadu online antara lain berinisial R, N, dan H.

Menurut keterangan Wakapolres Gatot Yulianto, para pelaku melakukan judi menggunakan aplikasi Hilo.

Setelah itu, mereka mengguncang-guncangkan ponsel yang digunakan.

Polisi kemudian juga mengungkap kasus judi capjie kia dengan menangkap dua orang pelaku dari lokasi wedangan di Kampung Kalangan, Jebres Solo pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

Baca Juga: Waspada! Kemenkes Pastikan Virus Cacar Monyet Telah Masuk Indonesia,

Pelaku warga Jebres Solo, yakni berinisial S berusia 52 tahun dan J berusia 42 tahun, dengan empat jenis barang bukti yang disita.

Dengan jenis yang sama ditangkap seorang pelaku, warga Baluwarti Pasar Kliwon Solo, sebagai tambang judi.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, uang tunai, kertas rekapan judi, dan kendaraan Honda Scoopy Nopol AD 4081 US berwarna merah.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku judi dijerat dengan pasal 303 tentang KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***

 

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler