Baca Juga: Tidak Hanya Haram, Anjing Bisa Menjadi Teladan Bagi Umat Manusia
Wiwit menyampaikan COVID-19 telah dinyatakan oleh WHO sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMD).
Baca Juga: Pemkot Kendari Luncurkan Mobil Listrik Hyundai Lonic Wujudkan Kendaraan Ramah Lingkungan!
Sementara dalam keterangan tertulis di Magelang, Sabtu, Wiwit menyampaikan penutupan sementara tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Magelang Nomor 443.5/1729/01.1/2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Magelang.
Baca Juga: DPR Musikal: Replika Realita Wakil Rakyat Kita?
Selain itu juga berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang Nomor 556/324/19/2021 Tanggal 7 Mei 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian COVID-19 pada libur Idul Fitri 1442 Hijriah di Kabupaten Magelang.***