Dinas Pertanian Semarang:Limbah Penyembelihan Hewan Kurban Tidak Boleh dibuang Sembarangan

- 13 Juli 2022, 18:36 WIB
Dinas Pertanian Semarang : Limbah Penyembelihan Hewan Kurban Tidak Boleh dibuang Sembarangan
Dinas Pertanian Semarang : Limbah Penyembelihan Hewan Kurban Tidak Boleh dibuang Sembarangan /Dompet Dhuafa Banten

Baca Juga: Viral Tanah Pemerintah Kota Diperjualbelikan Sekitar 7-10 Juta Rupiah per Kavling, Gibran: Seenaknya Aja!

Sementara untuk kepala, kali, ekor, tulang dan jeroan harus direbus selama 30 menit sebelum bagian tersebut dibagikan kepada masyarakat.

"Tidak ada sanksi dalam surat edaran. Ini sifatnya imbauan bareng-bareng.

Hanya saja, kita harus menjaga supaya wabah PMK tidak berkembang terus.

Konteksnya lebih ke pencegahan," jelas Hernowo, Jumat 8 Juli 2022.

Baca Juga: 4 Info Vaksin Booster Moderna Soloraya, Manahan, Hari Ini Rabu, 13 Juli 2022, LENGKAP Cara Pendaftaran, Lokasi

Hernowo mengingatkan kembali kepada panitia penyembelihan untuk bisa memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat sebelum dilakukan penyembelihan.

Hernowo meminta agar panitia melaporkan kepada Dispertan jika terdapat hewan kurban yang dalam kondisi sakit, agar filter terhadap daging lebih mudah.

Nantinya Dispertan akan melakukan penanganan lebih lanjut.

"Yang penting hewan sehat. Kalau datang dari luar kota, harus dipastikan hewan yang datang sehat.

Halaman:

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: Semarangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah