Sementara untuk kepala, kali, ekor, tulang dan jeroan harus direbus selama 30 menit sebelum bagian tersebut dibagikan kepada masyarakat.
"Tidak ada sanksi dalam surat edaran. Ini sifatnya imbauan bareng-bareng.
Hanya saja, kita harus menjaga supaya wabah PMK tidak berkembang terus.
Konteksnya lebih ke pencegahan," jelas Hernowo, Jumat 8 Juli 2022.
Hernowo mengingatkan kembali kepada panitia penyembelihan untuk bisa memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat sebelum dilakukan penyembelihan.
Hernowo meminta agar panitia melaporkan kepada Dispertan jika terdapat hewan kurban yang dalam kondisi sakit, agar filter terhadap daging lebih mudah.
Nantinya Dispertan akan melakukan penanganan lebih lanjut.
"Yang penting hewan sehat. Kalau datang dari luar kota, harus dipastikan hewan yang datang sehat.