Dinas Pertanian Semarang:Limbah Penyembelihan Hewan Kurban Tidak Boleh dibuang Sembarangan

- 13 Juli 2022, 18:36 WIB
Dinas Pertanian Semarang : Limbah Penyembelihan Hewan Kurban Tidak Boleh dibuang Sembarangan
Dinas Pertanian Semarang : Limbah Penyembelihan Hewan Kurban Tidak Boleh dibuang Sembarangan /Dompet Dhuafa Banten

SRAGEN UPDATE - Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kota Semarang menegaskan bahwa limbah atas penyembelihan hewan kurban harus dikelola dengan baik dan tidak boleh dibuang sembarangan.

Dilansir SragenUpdate.com dari semarangkota.go.id, himbauan ini diberikan kepada semua panitia penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 2022.

Himbauan terkait penyembelihan hewan kurban tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit kuku dan mulut (PMK).

Kepala Dispertan Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur menyampaikan bahwa limbah harus ditampung di tempat khusus yang bisa dilakukan penyemprotan desinfektan atau harus dimasukkan dalam lubang.

Baca Juga: Bentuk Karakter Peduli Sesama, SMKN 1 Jenar Sragen Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban

Limbah penyembelihan hewan yang dimaksud misalnya air bekas pemotongan, darah, isi jeroan, cairan tubuh, kelenjar getah bening.

Limbah tersebut tidak boleh dibuang sembarangan ke saluran air atau sungai.

Hernowo mengatakan bahwa aturan tersebut sudah tercantum dalam surat edaran mengenai pelaksanaan penjualan dan penyembelihan hewan kurban dalam situasi PMK yang dikeluarkan Pemerintah Kota Semarang. 

Pihaknya juga meminta kepada panitia kurban juga untuk bisa memisahkan tulang, kelenjar getah bening dan daging dengan baik.

Halaman:

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: Semarangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x