Tim Pembina Samsat Nasional Sosialisasikan UU Lalu Lintas di Jawa Tengah, Tegaskan Kewajiban Pajak Kendaraan

- 29 Juli 2022, 16:58 WIB
Ilustrasi. Tim Pembina Samsat Nasional Sosialisasikan UU Lalu Lintas di Jawa Tengah, Tegaskan Kewajiban Pajak Kendaraan
Ilustrasi. Tim Pembina Samsat Nasional Sosialisasikan UU Lalu Lintas di Jawa Tengah, Tegaskan Kewajiban Pajak Kendaraan /Instagram /@tmcpoldametro

SRAGEN UPDATE – Sosialiasi penerapan UU Lalu Lintas diadakan Tim Pembina Samsat Nasional salah satunya dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.

Sosialisasi tersebut diadakan pada Jumat, 29 Juni 2022 di Gedung Gradika Bakti Praja, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Selain itu, sosialisasi penerapan UU Lalu Lintas tepatnya No 22 Tahun 2019 ini juga dihadiri gubernur provinsi Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sebagaimana melansir laman ANTARA News.

Dirut Jasa Raharja, Rivan A Purwanto yang juga turut hadir mengharapkan agar kegiatan tersebut tak hanya diterima oleh warga pemilik kendaraan bermotor saja, tetapi juga oleh seluruh masyarakat.

Baca Juga: 5 Makanan yang Buruk untuk Otak, Apakah Makanan Favoritmu Termasuk?

Berdasarkan pernyataannya, sosialisasi tersebut juga merupakan bentuk edukasi.

“Melalui pengelolaan data yang baik. Kalau terjadi kecelakaan, harapkan bisa dilakukan cepat. Enam bulan ke depan, tiga bulan pertama sosialisasi dan tiga bulan selanjutnya diberlakukan,” katanya.

Dia menambahkan bahwa pemilik kendaraan bermotor tak akan terbantu atau sulit mendapat santunan saat kecelakaan saat tak membayar pajak.

Sehingga dia menegaskan, agar bisa mendapat perlindungan dari Jasa Raharja, pemilik kendaraan bermotor harus selalu mematuhi aturan untuk membayar pajak.

“Sumbangan wajib diterima pada saat bayar pajak, menjamin ketika terjadi kecelakaan. Selain itu yang ditabrak juga mendapatkan santunan mengcover,” katanya kemudian.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x