Daftar 122 Wilayah yang Masuk Situasi Pandemi Level 3 dan 4 Saat PPKM Mikro 3-20 Juli

1 Juli 2021, 14:05 WIB
Presiden Jokowi resmikan PPKM Darurat /Foto: Potongan Layar Siaran YouTube Sekretariat Negara/

SRAGEN UPDATE -  Presiden Joko Widodo menetapkan kebijakan PPKM Darurat bakal meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat ketimbang dengan PPKM Mikrodan akan beroperasi di 48 kabupaten kota dengan situasi pandemi Covid-19 level 4.

Hal ini didasarkan pada kebikajannya untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat  di Jawa - Bali pada 3 - 20 Juli 2021.

Di samping itu, Kepala Negara mengimbau masyarakat untuk disiplin mematuhi aturan tersebut demi keselamatan seluruh warga.

Baca Juga: Coldplay Rilis Official Dance Video Terbaru 'High Power' yang Berkolaborasi dengan The Ambiguous Dance Company

Menurut Jokowi, pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19.

“Aparat negara TNI - Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), dokter dan tenaga kesehatan harus habu membahu bekerja sebaik-baiknya mengatasi wabah ini,” tutur Jokowi.

Di bawah ini daftar daerah dengan asesmen situasi pandemi level 4
1. Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang.
2. Jawa Barat: Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang dan Bekasi.
3. DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Kepulauan Seribu.
4. Jawa Tengah: Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan dan Banyumas.
5. DI Yogyakarta: Sleman, Kota Yogyakarta dan Batul.
6. Jawa Timur: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Baca Juga: Kim Samuel Beri Komentar Terkait Pembatalan Gugatan Terhadap Brave Entertainment

Daftar 74 wilayah dengan asesmen situasi pandemi level 3

1. Banten: Tangerang, Serang, Lebak dan Kota Cilegon.
2. Jawa Barat: Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung.
3. Jawa Tengah: Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang dan Banjarnegara.
4. DI Yogyakarta: Kulon Progo dan Gunungkidul.
5. Jawa Timur: Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi dan Bangkalan.
6. Bali: Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli.***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler