Nilai Ambang Batas Atau Passing Grade SKD PPPK Guru TK dan SD 2021: Guru Kelas, Agama, dan Penjasorker

7 September 2021, 13:54 WIB
Nilai Ambang Batas Atau Passing Grade SKD PPPK Guru TK dan SD 2021: Guru Kelas, Agama, dan Penjasorker /

SRAGEN UPDATE – Sama halnya dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 pun harus memenuhi nilai ambang batas/passing grade (PG) untuk dapat lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Daerah Jawa Barat Formasi 2021. Cek Selengkapnya!

Pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ini, ada tujuh jenis yang bisa dilamar peserta dalam satuan pendidikan TK dan SD.

Berikut nilai ambang batas/passing grade SKD PPPK Guru SD 2021 sesuai dengan guru kelas/guru mata pelajarannya:

  1. Guru Kelas (TK)

Materi soal teknis: Guru Kelas

Nilai ambang batas: 260 

  1. Agama Budha (SD)

Materi soal teknis: Agama Budha

Nilai ambang batas: 325

Baca Juga: Jadwal Terbaru Vaksin Covid-19 Gratis Solo dan Jombang, Bulan September, Berikut Cara Mendaftar 

  1. Agama Hindu (SD)

Materi soal teknis: Agama Hindu

Nilai ambang batas: 325 

  1. Agama Islam (SD)

Materi soal teknis: Agama Islam

Nilai ambang batas: 325

Baca Juga: Drakor Hometown Cha-Cha-Cha Episode 4: Love Language Du-sik pada Hye-jin Mulai Nampak 

  1. Agama Katolik (SD)

Materi soal teknis: Agama Katolik

Nilai ambang batas: 325

  1. Penjasorkes (SD)

Materi soal teknis: Penjasorkes

Nilai ambang batas: 275 

Baca Juga: Spoiler, Drakor Hometown Cha-Cha-Cha Episode 3: Berkat Du-sik, Hye-jin Bisa Lebih Memahami Orang Lain

  1. Guru Kelas (SD)

Materi soal teknis: Guru Kelas

Nilai ambang batas: 320 

Sementara itu dalam mengerjakan SKD mempunyai durasi waktu berbeda untuk umum dan penyandang disabilitas sensorik netra.

Penyandang disabilitas mendapatkan waktu lebih banyak 5 – 30menit dalam masing-masing seleksi kompetensi.

Baca Juga: Jangan Lewatkan, 5 Jadwal Vaksin Covid-19 Gratis Gresik dan Jombang Bulan September, Beserta Cara Pendaftaran

Untuk lebih lengkapnya, berikut durasi waktu tiap seleksi kompetensi untuk peserta umum dan penyandang disabilitas berdasarkan seleksi kompetensinya:

  1. Teknis (100 soal) dengan nilai kumulatif maksimal 500

Umum: 100 menit

Penyandang disabilitas: 150 menit 

  1. Manajerial (25 soal) dengan PG 130 dan nilai kumulatif maksimal 200

Umum: 40 menit

Penyandang disabilitas: 55 menit 

Baca Juga: Jangan Lewatkan, 5 Jadwal Vaksin Covid-19 Gratis Gresik dan Jombang Bulan September, Beserta Cara Pendaftaran

  1. Sosial kultural (20 soal) dengan PG 130 dan nilaikumulatif maksimal 200

Umum: 40 menit

Penyandang disabilitas: 55 menit

  1. Wawancara (10 soal) dengan PG 24 dan nilai kumulatif maksimal 40

Umum: 10 menit

Penyandang disabilitas: 15 menit.***

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Instagram @kemenpanrb

Tags

Terkini

Terpopuler