Ini Alasan Polri Larang Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan

31 Agustus 2022, 14:57 WIB
Ini Alasan Polri Larang Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan /POLRI

SRAGEN UPDATE - Pada Selasa, 30 Agustus 2022 kemarin, Polri bersama tim khusus (Timsus) mengadakan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Pada hari tersebut, Kamarudin Simanjuntak sebagai pengacara keluarga Brigadir J mengaku pada awak media bahwa dirinya dilarang mengikuti rekonstruksi bahkan diusir dari tempat tersebut.

Pihak Polri pun menanggapi kekecewaan yang dilontarkan oleh Kamarudin.

Sebagai ketua rekonstruksi sekaligua Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protes yang dilayangkan Kamarudin dan Jhonson Panjaitan.

Baca Juga: Sebanyak 414 Mahasiswa Bandung Terkena HIV, Ini Penjelasan Ridwan Kamil

Rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilaksanakan di Jalan Seguling III, Jakarta Selatan tersebut hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak tertentu.

Hal itu ditegaskan oleh Andi Rian pada hari yang sama, Selasa 30 Agustus 2022.

“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka, dan saksi kuasa hukumnya,” jelas Andi sebagaimana dikutip SragenUpdae.com dari PMJNEWS.com.

Andi juga menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk memberi izin pada pihak lain untuk turut menyaksikan setiap proses dari rekonstruksi tersebut.

Baca Juga: MERINDING! Persib Bandung Terpuruk, Bobotoh Gaungkan #STADIONKEMBALIBERGELORA, Siap Penuhi GBLA Dukung Pemain

“Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK.

Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” lanjut Andi.

Menurut keterangan Kamarudin, pihaknya telah bersiap mengikuti rekonstruksi sejak pukul 08.00 WIB.

Namun setelah menunggu mereka dilarang masuk bahkan diusir dari tempat tersebut.

Kamarudin juga menuturkan bahwa pihaknya memang tidak diundang dalam rekonstruksi yang diperagakan oleh 5 orang tersangka dan 2 orang pemeran pengganti tersebut.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler