Parah! Mantan Kapolres Ini Tega Perkosa Anak Teman Sendiri yang Dititipkan Sejak Bayi

12 Oktober 2022, 13:14 WIB
ilustrasi/Parah! Mantan Kapolres Ini Tega Perkosa Anak Teman Sendiri yang Dititipkan Sejak Bayi /Pixabay / Ninocare

SRAGEN UPDATE - Seorang pensiunan polisi berpangkat Kombes diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas tuduhan pemerkosaan yang dilakukannya terhadap anak temannya sendiri.

Pelaku yang berinisial IS diduga memperkosa seorang gadis berinisial SK yang dititipkan oleh sahabatnya berinisial BS sejak bayi.

Diketahui BS kala itu tidak bisa merawat SK yang merupakan anak kandungnya lantaran istrinya mengalami depresi.

Baca Juga: 10 YouTuber Dilaporkan ke Polisi Usai Bikin Konten Horor di Rumah Kosong Tanpa Izin: Beberapa Barang Berharga

Walau tak merawat SK secara langsung, BS pun tetap melaksanakan kewajibannya sebagai seorang ayah dengan memberi nafkah SK, BS pun berjanji akan membawa anaknya itu kembali saat usianya 3 tahun.

Fakta mengejutkannya adalah ternyata IS dan BS adalah teman lama sejak tahun 1988.

Saat itu IS disebut-sebut menawarkan diri pada BS untuk mengasuh SK sejak usianya masih bayi.

"Terdakwa menawarkan sendiri untuk merawat. Saya percaya karena dia sudah sahabat sejak kenal 1988 ketika dia masih menjabat sebagai Kapolres Badung," ucap BS.

Beberapa tahun berlalu, ketika BS ingin menepati janjinya untuk menjemput kembali SK, IS disebut-sebut mempersulit bahkan kerap kali menagih sejumlah uang untuk menebus SK.

Baca Juga: Diboikot KPI dan Kini Tidak Bekerja, Rizky Billar Hancur dan Rugi 400 Miliar 

BS yang tidak tahan akhirnya pada 2018 silam melaporkan IS pada Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Timur pada tahun 2018 silam.

Saat itu usia SK masih 14 tahun dan dijemput di sekolah oleh Satgas PPA sehingga akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarga kandungnya.

Saat berkumpul dengan keluarga kandungnya, SK akhirnya membeberkan bahwa ia kerap kali diperkosa oleh IS sejak masih kecil.

Akhirnya keluarga BS melaporkan IS pada pihak berwajib dan kini aduan tersebut sudah diterima JPU dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nur Laila.

"Selama tinggal di rumah terdakwa saksi korban sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar serta perlakuan pelecehan seksual atau disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali," kata JPU Nur Laila dikutip dari Zona Surabaya.

Baca Juga: Kakak Rizky Billar Berharap Adiknya Tak Pisah dengan Lesti Kejora Usai KDRT, Netizen: Biar Dicekik Lagi?

Usut punya usut, ternyata perbuatan bejat IS diduga telah dilakukannya sejak korban berusia lima tahun.

"Perbuatan itu sudah dilakukan IS sejak anak saya berusia lima tahun," ujar ayah kandung korban.

Sementara itu, kuasa hukum IS, Amos Don Bosco tidak secara tegas mengatakan apakah terdakwa benar memerkosa anak asuhnya atau tidak, sebagaimana dakwaan jaksa dan keterangan saksi.

"Meskipun itu betul terjadi atau tidak, itu nanti kami akan lihat di persidangan," kata Amos.

Baca Juga: Hasil Juventus vs Maccabi Haifa, Juventus Susul Milan Keok di Leg Kedua Liga Champion

Saat ini usia SK sudah menginjak 18 tahun, namun dikabarkan ia masih mengalami trauma serius atas apa yang dilakukan IS padanya sejak bayi. ***

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: Zona Surabaya

Tags

Terkini

Terpopuler