Update Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

11 November 2022, 20:02 WIB
Update Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai Terdakwa Pembunuhan Brigadir J /Kolase foto Antara/

SRAGEN UPDATE – Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga saat ini belum menemui titik terang.

Ferdy Sambo berserta istinya Putri Candrawathi kembali menjalani sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Agenda persidangan hari ini yakni pemeriksaan 12 saksi,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Jaksel, Djuyamto.

Persidangan kedua ini, Sambo dan Putri Kembali berhadapan dengan saksi dari keluarga serta kerabat Brigadir Yosua Hutabarat, atau dikenal sebagai Brigadir J.

Baca Juga: Penggemar Film Fiksi Ilmiah Wajib Tahu! Simak Penjelasan Avatar: The Way of Water yang Tayang Akhir Tahun

Ada 12 saksi yang dihadirkan dari keluarga Brigadir J, yakni sebagai berikut:

  1. Kamarudin Simanjutak
  2. Samuel Hutabarat
  3. Marezal Rizky
  4. Yuni Artika Hutabarat
  5. Rosti Simanjutak
  6. Devianita Hutabarat
  7. Novitasari Nadea
  8. Rohani Simanjutak
  9. Sanggah Parulian
  10. Rosline Emika Simanjutak
  11. Indrawanto Pasaribu
  12. Vera Mareta Simanjutak.

Pada sidang berikutnya yang dilaksanakan Rabu, 26 Oktober 2022, mengusung mengenai perkara pembunuhan berencana dengan Ferdy Sambo sebagai terdakwa, bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Di hari yang sama, diadakan sidang untuk perkara menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice) dengan Irfan Widyanto sebagai terdakwa.

Baca Juga: Jebolan Eradivisie Batal Perkuat Persib Bandung, Sosok Rp6,52 M Alternatif Luis Milla Jinakkan Bekasi FC

Menyusul sidang Chuck Putranto dan Biquni Wibowo sebagai terdakwa dalam agenda persidangan pengajuan nota keberatan atau ekspansi.

Djuyamto mengatakan, menganai perkata obstruction of justice sebagai terdakwa adalah Hendra Kuniawan serta Agus Nurpatria, akan dilaksanakan pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Dari 17 Okteber 2022, sidang Ferdy Sambo beserta rekan-rekannya masih  berlanjut dengan agenda sidang perdana pembacaan surat dakwaan.

Disusul oleh Bharada E, yang melanjutkan sidang terkait pembacaan surat dakwaan selaku justice collaborator.

Sidang Bharada E sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi, disebabkan lantran terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau (eksepsi).

Baca Juga: FIFA Tolak Permintaan Denmark untuk Berlatih Memakai Kaus yang Bertuliskan Pesan untuk Hak Asasi Manusia

Sementara, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Ma’aruf mengajukan eksepsi, sehingga persidangan mereka dilaksanakan sebanyak dua kali.***

 

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler