H-19 Tahun Baru Imlek, Mari Mengenal Sejarah Singkat Tahun Baru Imlek di Indonesia

3 Januari 2023, 21:52 WIB
H-19 Tahun Baru Imlek, Mari Mengenal Sejarah Singkat Tahun Baru Imlek di Indonesia /

SRAGEN PDATE - Tahun baru imlek Kongzili pada 2023 kali ini jatuh pada 22 Januari yaitu tahun baru yang ke 2574.

Imlek adalah penanggalan lunar sejak zaman Dinasti Han di China.

Sistem penanggalan ini mengawali tahunnya  di musim semi, yang mana dipercaya sangat cocok bagi masyarakat Tionghoa yang agraris.

Perayaan Imlek dimulai pada abad ke-5 Masehi.

Di Indonesia sendiri perayaan Imlek sudah menjadi perayaan tahunan sampai sekarang sehingga menjadi hari libur nasional.

Baca Juga: Rose BLACKPINK Menjadi Model Untuk Koleksi Tiffany Lock yang Baru

Dibalik itu, perayaan Imlek juga pernah dilarang pada masa Orde Baru selama 32 tahun.

Saat itu, Imlek tidak boleh dirayakan secara terbuka diruang publik.

Berikut sejarah singkat Imlek di Indonesia:

1. Bawaan dari orang China yang masuk ke Indonesia pada abad ke-3 Masehi

Orang-orang China berimigrasi ke negara Asia Tenggara, salah satunya nusantara.

Saat itu, banyak orang-orang China yang datang ke indonesia berdampak pada sistem ekonomi nusantara, seperti sistem moneter, teknik produksi, teknik kemaritiman, teknik budidaya komoditas di Indonesia seperti gula, padi, dan udang.

Pada awal tahun masehi ini juga, migrasi orang-orang China ke Indonesia berpengaruh terhadap budaya yang dibawanya.

Baik dari segi agama, maupun perayaan keagamaannya.

Baca Juga: Prediksi Tanggal Rilis Drama ‘The Glory’, Song Hye Kyo Bakal Tampil Beda dalam Drama Ini

2. Imlek pada masa Soekarno, presiden RI pertama

Kondisi masyarakat Tionghoa pada masa itu adalah memilih identitas.

Mereka memilih apakah akan tetap menjadi warga negara Republik Rakyat China, RRC, atau Republik Tionghoa di Taiwan, atau bahkan memilih menjadi warga negara indonesia yang saat itu belum memiliki identitas kenegaraan.

Setelah kemerdekaan Indonesia, Presiden pertama Indonesia menetapkan penetapan pemerintah tentang hari raya umat beragama pada No.2/OEM-1946 yang salah satunya tentang hari raya orang Tionghoa.

Dalam isi peraturan tersebut terdapat 4 hari raya untuk orang Tionghoa yaitu, hari lahirnya konghucu pada bulan imlek tanggal 27, hari wafatnya konghucu pada bulan imlek tanggal 18, tahun baru Imlek dan Ceng Beng.

Baca Juga: Newjeans Kembali Keluarkan Album Single Pertama ‘OMG’, Capai 800.000 Stok Pre-Order Sebelum Perilisan

3. Pelarangan perayaan tahun baru imlek pada masa presiden kedua, Soeharto

Pada 6 Desember 1967, Presiden Soeharto mengeluarkan peraturan presiden (inpres)No.14/1967 tentang pembatasan agama dan adat istiadat.

Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa orang Tionghoa hanya dapat merayakan upacara keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat orang Tionghoa dalam ruangan tertutup atau lingkungan keluarga.

Kondisi saat itu adalah ketika Presiden Soeharto melarang Partai Komunis yang kemudian berimbas pada dpelarangan budaya Tionghoa ditengah masyarakat.

Pelarangan Bahasa Mandarin, tidak diakuinya agama Konghucu, dan dibekukannya hubungan diplomatik dengan negara China.

Baca Juga: Stok Logistik Korban Gempa Cianjur Menipis, Hanya Cukup Tiga sampai Lima Hari ke Depan

4. Kembalinya imlek pada era presiden keempat, Gus Dur

Pada 17 januari tahun 2000, Abdurrahman Wahid, Gus Dur, mengeluarkan keppres No.6/2000 tentang pencabutan inpres pada era Soeharto yaitu No.14/1967.

Kemudian pada 19 Januari 2001 pada era presiden kelima, Megawati Soekarno Putri.

Menteri agama RI mengeluarkan sebuah Keputusan tentang hari raya Imlek yang ditetapkan sebagai Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional.

Dari keppres tersebut, diperbolehkan kembali perayaan orang Tionghoa dalam merayakan upacara-upacara keagamaan secara terbuka.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler