Pengurusan Sertifikasi Halal Pelaku UMKM Dipersingkat Jadi 12 Hari, Berikut Skema Permohonannya

12 Januari 2023, 09:42 WIB
Pengurusan Sertifikasi Halal Pelaku UMKM Dipersingkat Jadi 12 Hari, Berikut Skema Permohonannya /MUI./Kemenag/MUi./Kemenag

SRAGEN UPDATE – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI menyatakan waktu pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dipersingkat menjadi 12 hari.

Sebelumnya, dalam UU Cipta Kerja mengatur jika waktu pengurusan sertifikasi halal UMKM melalui pernyataan pelaku UMKM (self declare) memakan waktu 21 hari.

Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memuat pengurangan waktu proses dan skema permohonan sertifikasi halal menjadi 12 hari.

Sejak pengajuan ke BPJPH dan verifikasi validasi.

Baca Juga: Cha Tae Hyun dan Jung Yong Hwa Membuat Kru “Brain Works” Terkesan Dengan Kerja Keras dan Lelucon Mereka

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah. 

Pada sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 tentang Cipta Kerja pada 11 Januari 2023.

“Jadi waktunya makin cepat dari pelaksanaan sebelumnya di UU Cipta Kerja,” ujar Siti Aminah, dikutip dari Antaranews.com.

Ia juga menjelaskan mengenai proses sertifikasi halal skema self declare yang diawali dengan pengajuan permohonan sertifikasi halal oleh pelaku UMKM.

Baca Juga: Jungkook BTS Kepergok Berkencan di Jeju, Apa Itu Benar? Berikut Faktanya

Selanjutnya, pengajuan permohonan tersebut akan melalui proses verifikasi dan validasi pernyataan yang dilakukan Pendamping PPH (Proses Produk Halal), membutuhkan waktu 10 hari kerja.

Lalu, dokumen melalui verifikasi otomatis melalui sistem SiHalal dan penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH memakan waktu 1 hari.

Skema terakhir, penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal yang membutuhkan waktu 1 hari sebelum sertifikat halal diterbitkan.

Proses penetapan ketetapan halal yang dilakukan oleh MUI, MUI kab/kota, atau Majelis Permusyawaratan Aceh.

Baca Juga: Mujadid 2024 Ramai di Bicarakan, Kenali Lebih Jauh tentang Orang Ijtihad Menurut Husain Basyaiban

Melalui sidang fatwa halal paling lama tiga hari sejak laporan diterima dari LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).

Jika waktu penetapan kehalalan produk melalui jalur reguler melewati batas waktu tiga hari.

Maka proses akan dialihkan kepada Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan fatwa awal.

Baca Juga: Jadwal 16 Besar Malaysia Open 2023: 14 Wakil Indonesia Siap Bertanding

Siti Aminah menyebut regulasi tersebut sebagai tambahan norman yang ada di Perpu untuk memudahkan pelaku UMKM dan mempercepat pelaksanaan fatwa halal.***

Editor: Kiki Widayanti

Tags

Terkini

Terpopuler