Diduga Tertipu, Ratusan Tenaga Kerja Indonesia Datangi Pengadilan

25 Agustus 2023, 09:25 WIB
Diduga Tertipu, Ratusan Tenaga Kerja Indonesia Datangi Pengadilan /

SRAGEN UPDATE - Berangkat menjadi tenaga imigran di luar negeri untuk mengangkat status keluarga menjadi hal yang diharapkan bagi banyak orang.

Namun hal tersebut justru harus kandas dikarenakan terdapatnya beberapa oknum nakal yang melakukan penipuan.

Seperti halnya terjadi pada ratusan orang calon Tenaga Kerja Indonesia gagal berangkat karena diduga ditipu oleh oknum suami istri yang berasal dari Indramayu, Jawa Barat.

Tak tanggung-tanggung, terdapat 300 orang calon tenaga imigran yang diduga menjadi korban penipuan oknum suami istri tersebut.

Baca Juga: Inilah Cara, Lokasi Pengisian Mobil Listrik, dan Pemahaman Infrastruktur Pengisian Kendaraan Listrik

Pasangan suami istri tersebut, mengaku sebagai perwakilan dari PT. Milenium Muda Mandiri (MMM) yang berkantor di Jakarta.

Setelah dikonfirmasi ternyata kedua pelaku tersebut tidak memiliki kerja sama dengan PT MMM tersebut.

Melalui Kuasa hukum yang berasal dari MAPS Lawyer Indonesia Nurita mengatakan, kedatangannya ke Pengadilan Negeri Cirebon bertujuan untuk melakukan permohonan sita eksekusi terhadap kedua oknum yang melakukan penipuan yaitu, Edi, dan Dunayah.

"Di Cirebon saja terdapat 129 korban dan nilai total kerugian Rp3,2 Miliar, untuk total korbannya ada 300 orang tersebar diseluruh Indonesia", katanya dalam konferensi pers, Jumat (25/8).

Oknum suami istri tersebut mempunyai aset 2 rumah di perumahan Green nomor A1.

Baca Juga: Terik Matahari di Indonesia Terlalu Panas! Inilah Bahaya Jika Terlalu Lama Berada Dibawah Sinar Matahari

Selain itu, terdapat 2 rumah lagi di belakang milik pelaku di perumahan yang sama.

Ditaksir, nilai keempat rumah tersebut sebesar Rp5,5 miliar rupiah.

Nurita melanjutkan, pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Cirebon Kota mulai dari bulan Agustus 2022.

"Kita sudah lapor dari satu tahun lalu, namun perkaranya sangat lambat ditangani oleh Polres Cirebon Kota", ujarnya.

Ia mengungkapkan, para tenaga kerja dijanjikan akan menjadi karyawan pabrik di Polandia.

Beberapa korban sendiri mengaku membayarkan sejumlah Rp60 juta sampai dengan Rp80 juta ke Edi dan Dunayah.

Baca Juga: Hasil 16 Besar Kejuaraan Dunia BWF 2023: 4 Wakil Pastikan Langkahnya ke Perempat Final

"Dijanjikannya diberangkatkan pada tahun 2021 dan juga 2022, para korban tersebut mulai dikutip uangnya sejak tahun 2018 sampai dengan pada saat pandemi covid-19 tetap diperas uangnya", ucapnya.

Berdasarkan informasi yang didapat biaya resmi untuk berangkat menjadi TKI sendiri berkisar Rp30 juta.

Dirinya meminta Polres Cirebon Kota untuk bergerak mencari kedua orang oknum yang diduga menipu ratusan tenaga kerja.

"Sebelum pergantian kapolres kasus ini sangat cepat, sedangkan saat kapolres saat ini kasus tersebut sangatlah lambat bahkan tidak berjalan sama sekali", katanya.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler